Adapun kriteria penerima BSU tahap 3 sama dengan kriteria BSU tahap sebelum-sebelumnya, antara lain:
- Warga negara Indonesia
- Upah Maksimal Rp3,5 juta per bulan
- Berada di wilayah PPKM level 3 dan 4
- Tidak atau belum pernah menerima bansos
- Terdaftar sebagai pengguna aktif BPJS Ketenagakerjaan
Pencairan BSU tahap 3 dijadwalkan bulan September 2021. Besaran dana BSU yang ditransfer ke penerima sebesar Rp 1 juta. Penerima adalah mereka yang memenuhi syarat dan lolos verifikasi dari Kemnaker.
Karyawan dan pemilik rekening bank BCA maupun bank swasta lainnya yang lolos verifikasi akan dibuatkan rekening Bank Himbara (BTN, BNI, BRI, Mandiri, atau mungkin BSI) agar pentransferan dana berjalan lancar.
Oleh karena itu, sekali lagi, pekerja yang merasa hanya memiliki rekening BCA diharapkan segera melengkapi data dan update data untuk pembukaan rekening kolektif. Demikian ulasan terkait cara mencairkan BSU tahap 3 khusus untuk nasabah BCA dan bank swasta lainnya.
Baca Juga:Cara Mencairkan BSU Tahap 3 untuk Nasabah BCA dan Bank Swasta Lainnya
(Mutaya Saroh)