- Mahasiswa yang terhitung aktif kuliah;
- Mahasiswa yang bukan merupakan penerima KIP Kuliah atau Bidikmisi;
- Mahasiswa memiliki kondisi keuangan yang memerlukan bantuan UKT pada semester ganjil 2021.
- Bantuan UKT akan disalurkan Kemdikbudristek secara langsung kepada perguruan tinggi tujuan.
Oleh karena itu, bagi mahasiswa yang memenuhi syarat bisa langsung mengajukan berkas kepada pimpinan perguruan tinggi. Selanjutnya berkas akan diajukan langsung oleh pimpinan perguruan tinggi ke Kemdikbudristek.
Sebagai informasi tambahan, September 2021 nanti Kemdikbudristek telah menyiapkan dana senilai Rp 745 miliar untuk menyokong subsidi uang kuliah atau bantuan UKT untuk mahasiswa terdampak pandemi Covid-19 pada semester ganjil 2021.
Diharapkan bantuan UKT ini bisa menjadi jaring pengaman agar mahasiswa tetap dapat berkuliah di tengah krisis ekonomi akibat pandemi. Demikian penjelasan tentang syarat mahasiswa penerima bantuan UKT dan kuota internet yang akan cair bulan September 2021 ini.
(Nadia Lutfiana Mawarni)
Baca Juga:Kemendikbud Siap Beli Produk UMKM Untuk Penuhi Kebutuhan Pendidikan di Indonesia