Berakhir 30 Agustus Hari Ini, Apakah PPKM Diperpanjang Lagi?

Kekinian tren kasus aktif COVID-19 di Indonesia semakin turun.

Pebriansyah Ariefana
Senin, 30 Agustus 2021 | 09:02 WIB
Berakhir 30 Agustus Hari Ini, Apakah PPKM Diperpanjang Lagi?
Personel Polresta Banda Aceh bersama petugas Perhubungan Pelabuhan Ulee Lheu memeriksa sertifikat vaksin Covid-19 penumpang tujuan pulau Weh, Sabang di Banda Aceh, Aceh, Kamis (12/8/2021). [Antara/ Irwansyah Putra]

Sejumlah daerah, baik di Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali, berhasil turun level penerapan PPKM, baik yang turun dari level 4 menjadi level 3, maupun dari level 3 menjadi level 2.

Polisi mengatur lalu lintas kendaraan di pos penerapan ganjil genap di kawasan Bundaran Senayan, Jakarta, Kamis (26/8/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Polisi mengatur lalu lintas kendaraan di pos penerapan ganjil genap di kawasan Bundaran Senayan, Jakarta, Kamis (26/8/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Dengan kasus aktif yang masuk dalam tren penurunan serta penurunan level PPKM di sejumlah daerah membuktikan bahwa pandemi bisa diatasi bersama-sama.

Salah satu faktor yang mendukung upaya pemerintah keluar dari pandemi adalah peran aktif masyarakat dalam menerapkan 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan) serta meminimalisasi mobilitas.

Di samping itu, upaya melakukan pengetesan, terutama dalam kelompok prioritas seperti orang bergejala atau orang yang memiliki riwayat kontak erat dengan pasien positif juga menjadi bagian penting dalam pengendalian kasus.

Baca Juga:Hits Health: Penularan Virus Varian Delta, Vaksinasi Covid-19 Dimintai Bayaran

Oleh karena itu, diperlukan partisipasi masyarakat untuk menjawab dengan jujur dan tidak takut diperiksa ketika mengalami gejala atau memiliki riwayat kontak erat, demi keselamatan bersama.

Positivity rate

Polisi mengatur lalu lintas kendaraan di pos penerapan ganjil genap di kawasan Bundaran Senayan, Jakarta, Kamis (26/8/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Polisi mengatur lalu lintas kendaraan di pos penerapan ganjil genap di kawasan Bundaran Senayan, Jakarta, Kamis (26/8/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Positivity rate atau perbandingan jumlah hasil tes positif COVID-19 dengan jumlah pemeriksaan yang dilakukan di 10 wilayah provinsi masih di atas 30 persen lebih.

Satuan Tugas Penanganan COVID-19 menyebutkan 10 provinsi dengan "positivity rate" di atas 30 persen, yaitu Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sumatera Utara, Sulawesi Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Jambi, Lampung, dan Aceh.

"Bahkan, Aceh 'positivity rate'-nya mencapai 51,55 persen, menjadi yang tertinggi di Indonesia. Hanya DKI Jakarta yang sudah berada di bawah 15 persen, yaitu 11,7 persen," papar Ketua Tim Pakar Satgas Penanganan COVID-19 Profesor Wiku Adisasmito.

Baca Juga:Apa itu virus Joker? Cara Pencegahan Virus Joker di Smartphone

Ia meminta pemerintah daerah yang masih mencatatkan "positivity rate" tinggi serta mencatatkan kenaikan kasus, terutama Aceh, segera melakukan berbagai upaya, seperti memastikan koordinasi dengan pemerintah pusat, terutama Kementerian Kesehatan, terkait dengan sinkronisasi data dan memastikan data yang terlaporkan sesuai dengan pencatatan di daerah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini