Daftar 4 Tempat Wajib Pakai Sertifikat Vaksin Covid-19 Lewat Aplikasi PeduliLindungi

Sertifikat vaksin Covid-19 dari situs dan aplikasi PeduliLindungi salah satu syarat mengakses atau memasuki sejumlah fasilitas umum.

Pebriansyah Ariefana
Senin, 30 Agustus 2021 | 07:35 WIB
Daftar 4 Tempat Wajib Pakai Sertifikat Vaksin Covid-19 Lewat Aplikasi PeduliLindungi
Pengunjung berbelanja di salah satu mal di kawasan Jakarta Barat, Rabu (30/6/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraBekaci.id - Daftar tempat wajib pakai sertifikat vaksin COVID-19. Sertifikat vaksin COVID-19 bisa didapatkan di Aplikasi PeduliLindungi.

Sertifikat vaksin Covid-19 dari situs dan aplikasi PeduliLindungi salah satu syarat mengakses atau memasuki sejumlah fasilitas umum.

Diketahui, selain sebagai syarat untuk masuk atau akses sejumlah fasilitas, sertifikat vaksin juga jadi syarat perjalanan pada masa PPKM yang berlangsung di beberapa wilayah daerah.

Untuk masyarakat yang sudah melakukan vaksin Covid-19, secara otomatis akan mendapat sertifikat vaksin yang bisa diakses melalui situs maupun aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga:Satgas Klaim, Kasus Aktif Covid-19 di Papua Barat Tersisa 252 Orang

Simak berikut ini beberapa tempat yang wajib tunjukkan aplikasi PeduliLindungi:

1. Transportasi Umum

Bus Transjakarta melintas di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (6/8/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Bus Transjakarta melintas di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (6/8/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Pertama, tempat yang wajib tunjukkan aplikasi PeduliLindungi adalah transportasi umum.

Mulai 28 Agustus 2021, seluruh moda transportasi (darat, udara, laut, dan perkeretaapian) wajib menunjukan aplikasi PeduliLindungi jika ingin melakukan perjalanan. Hal tersebut guna menekan laju penyebaran Covid-19.

2. Sektor Esensial

Baca Juga:Satgas Klaim Kasus Aktif Covid-19 di Kendari Tersisa 275 Orang

Ilustrasi truk logistik.
Ilustrasi truk logistik.

Perusahaan ektor Esensial di wilayah PPKM level 3 dan 4, sebelum memperoleh akses aplikasi PeduliLindungi, wajib memperoleh rekomendasi dari kementerian teknis pembina sektornya. Aturan penggunaan aplikasi PeduliLindungi dimulai 6 September 2021.

Aturan tersebut tertuang dalam Inmendagri (Instruksi Menteri) No. 35 Th. 2021. Adapun perusahaan sektor esensial tersebut yaitu sebagai berikut:

  • Sektor energi
  • Logistik
  • Transportasi
  • Distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat
  • Makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan
  • Pupuk dan petrokimia
  • Semen dan bahan bangunankonstruksi (infrastruktur publik)
  • Utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah).

3. Mall/pusat perbelanjaan

Suasana sepi di salah satu mal di kawasan Jakarta Barat, Rabu (30/6/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Suasana sepi di salah satu mal di kawasan Jakarta Barat, Rabu (30/6/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Untuk masuk mall atau pusat perbelanjaan, wajib juga menunjukan Aplikasi PeduliLindungi.

Khusus wilayah PPKM level 2, kegiatan di mall/pusat perbelanjaan buka dengan kapasitas 50 persen, batas waktu pukul 20.00 serta skrining pakai aplikasi PeduliLindungi.

Untuk wilayah PPKM level 3, mall/pusat perbelanjaan dapat beroperasi dengan aturan seperti berikut ini:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini