Profil Ustadz Yahya Waloni: Eks Pendeta, Eks Anggota DPRD, Hina Kristen, Kini Ditangkap

Kisah kontroversi Yahya Waloni bermula saat Yahya Waloni pindah agama dari Kristen ke Islam. Ustadz Yahya Waloni mantan pendeta.

Pebriansyah Ariefana
Senin, 30 Agustus 2021 | 07:05 WIB
Profil Ustadz Yahya Waloni: Eks Pendeta, Eks Anggota DPRD, Hina Kristen, Kini Ditangkap
Ustaz Yahya Waloni. [Tangkapan layar Youtube An Najah Tv]

Dalam YouTube Hadits TV, Yahya Waloni berkata bahwa sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia, ia selalu menolak untuk menggunakan masker. Bahkan hukuman denda yang berlaku tidak membuatnya takut karena ia yakin bahwa Covid-19 tidak ada.

Ustadz Yahya Waloni tiba di Mabes Polri setelah ditangkap polisi. Ustadz Yahya Waloni ditangkap polisi karena menistakan agama Kristen. (Suara.com/Yasir)
Ustadz Yahya Waloni tiba di Mabes Polri setelah ditangkap polisi. Ustadz Yahya Waloni ditangkap polisi karena menistakan agama Kristen. (Suara.com/Yasir)

Lalu pada awal Agustus 2021 kemarin, beredar foto di media sosial Yahya Waloni tampak tengah terbaring di sebuah ranjang rumah sakit dengan memakai selang oksigen. Namun belum jelas apakah Yahya Waloni terpapar covid-19 atau tidak.

Yahya Waloni juga sempat menyebut bahwa kebijakan PPKM Darurat Jawa-Bali dari pemerintah merupakan strategi komunis.

Terjerat Kasus Penistaan Agama

Baca Juga:Sindir Soal Abu Janda, Sherly: Yang Dianggap Satu Barisan Penguasa Seolah Bisa Aman

Foto Ustadz Yahya Waloni ditangkap [ist]
Foto Ustadz Yahya Waloni ditangkap [ist]

Yahya Waloni dilaporkan oleh komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama terhadap Injil. Yahya Waloni dinilai menistakan agama setelah menyebut Bible itu palsu dalam ceramahnya.

Pemilik akun YouTube Tri Datu juga dilaporkan terkait kasus tersebut. Dalam video, Yahya menyebut Bible tidak hanya fiktif tetapi juga palsu.

Hal tersebut tercantum dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM. Yahya Waloni dilaporkan atas dugaan kebencian atau permusuhan individu dan/atau antargolongan (SARA) pada Selasa (27/4).

Dalam laporan tersebut, keduanya disangkakan dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 A juncto Pasal 28 Ayat (2) dan/atau Pasal 156a KUHP.

(Lolita Valda Claudia)

Baca Juga:Gubernur Ganjar Bubarkan Anak-anak yang Akan Konvoi Peringatan Tahun Baru Islam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini