Syarat Penerima Vaksin Pfizer untuk DKI Jakarta:
- Berusia 18 tahun ke atas.
- Penggunaan pada usia 12 sampai 17 tahun masih menunggu rekomendasi tertulis ITAGI (Indonesia Technical Advisory Group on Immunization).
- Bisa diberikan kepada warga penderita autoimun.
- Belum pernah mendapatkan dosis 1 vaksin Covid-19
- WNI yang memiliki KTP atau berdomisili wilayah Jakarta
- Bila memiliki komorbid, membawa surat rekomendasi dokter spesialis yang merawat
- Tidak berlaku booster atau dosis ketiga
- Saat vaksinasi menunjukkan KTP
- Lokasi yang melayani penyuntikan vaksin pfizer, di antaranya:
- BPSDM Kementerian Kesehatan Hang Jebat
- Gedung Judo Kelapa Gading
- Puskesmas Cilandak
- Puskesmas Kelurahan Lebak Bulus
(Rishna Maulina Pratama)