"Sempat uangnya buat persalinan, yang lain untuk kebutuhan sehari-hari," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka WA (31) dikenakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancamaan kurungan penjara paling lama 4 tahun.
Kontributor : Imam Faisal
Baca Juga:Sempat Mondar-mandir, Brakk! Pemuda di Bekasi Tabrakan Diri ke Kereta yang Melintas