Cara Cek Penerima BSU 2021 dan Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah Tahap 2

Nantinya pencairan BSU Tahap 2 dilakukan melalui rekening Bank Himbara. BSU Rp 1 juta akan disalurkan melalui Bank Himbara.

Pebriansyah Ariefana
Kamis, 19 Agustus 2021 | 10:09 WIB
Cara Cek Penerima BSU 2021 dan Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah Tahap 2
Subsidi upah atau BSU BPJS Ketenagakerjaan

SuaraBekaci.id - Cara cek penerima BSU 2021 atau Bantuan Subsidi Upah. BSU Tahap 2 cair pekan depan dan pencairannya melalui rekening Himbara yang di antaranya Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BRI, dan Bank BTN.

Nantinya pencairan BSU Tahap 2 dilakukan melalui rekening Bank Himbara. BSU Rp 1 juta akan disalurkan melalui Bank Himbara.

Lalu bagaimana jika penerima subisdi gaji tak punya rekening Himbara? Berikut ini solusinya.

Subsidi upah atau BSU BPJS Ketenagakerjaan
Subsidi upah atau BSU BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan data calon penerima bantuan subisdi gaji/upah atau BSU Tahap 2 tahun 2021 kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Baca Juga:BSU Tahap 2 Cair Segera, Ini Solusi Penerima Subisdi Gaji Tak Punya Rekening Himbara

Data ini merupakan data fix calon penerima BSU sebanyak 1,25 juta data. Dengan demikian, total sudah ada 2,25 juta data yang diserahkan BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk penyaluran BSU.

Calon penerima yang belum memiliki rekening Himbara di atas akan dibukakan rekening secara kolektif.

Pembuatan rekening harus dikoordinasikan dengan pihak perusahaan.

Subsidi upah atau BSU BPJS Ketenagakerjaan
Subsidi upah atau BSU BPJS Ketenagakerjaan

Para pemberi kerja (perusahaan) dan tenaga kerja diharapkan segera menyampaikan kelengkapan data yang dibutuhkan dalam proses pembukaan rekening kolektif tersebut.

Kelengkapan data tersebut disampaikan HRD perusahaan melalui menu Pelaporan Data Perusahaan pada laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id atau berkoordinasi dengan kantor BPJS Ketenagakerjaan setempat.

Baca Juga:Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan, Lengkap dengan Dokumen, Aturan dan Lama Pencairan

Data mandatory yang dibutuhkan adalah sebagai berikut :

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini