Cara Cek Penerima BSU 2021 dan Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah Tahap 2

Nantinya pencairan BSU Tahap 2 dilakukan melalui rekening Bank Himbara. BSU Rp 1 juta akan disalurkan melalui Bank Himbara.

Pebriansyah Ariefana
Kamis, 19 Agustus 2021 | 10:09 WIB
Cara Cek Penerima BSU 2021 dan Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah Tahap 2
Subsidi upah atau BSU BPJS Ketenagakerjaan

SuaraBekaci.id - Cara cek penerima BSU 2021 atau Bantuan Subsidi Upah. BSU Tahap 2 cair pekan depan dan pencairannya melalui rekening Himbara yang di antaranya Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BRI, dan Bank BTN.

Nantinya pencairan BSU Tahap 2 dilakukan melalui rekening Bank Himbara. BSU Rp 1 juta akan disalurkan melalui Bank Himbara.

Lalu bagaimana jika penerima subisdi gaji tak punya rekening Himbara? Berikut ini solusinya.

Subsidi upah atau BSU BPJS Ketenagakerjaan
Subsidi upah atau BSU BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan data calon penerima bantuan subisdi gaji/upah atau BSU Tahap 2 tahun 2021 kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Baca Juga:BSU Tahap 2 Cair Segera, Ini Solusi Penerima Subisdi Gaji Tak Punya Rekening Himbara

Data ini merupakan data fix calon penerima BSU sebanyak 1,25 juta data. Dengan demikian, total sudah ada 2,25 juta data yang diserahkan BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk penyaluran BSU.

Calon penerima yang belum memiliki rekening Himbara di atas akan dibukakan rekening secara kolektif.

Pembuatan rekening harus dikoordinasikan dengan pihak perusahaan.

Subsidi upah atau BSU BPJS Ketenagakerjaan
Subsidi upah atau BSU BPJS Ketenagakerjaan

Para pemberi kerja (perusahaan) dan tenaga kerja diharapkan segera menyampaikan kelengkapan data yang dibutuhkan dalam proses pembukaan rekening kolektif tersebut.

Kelengkapan data tersebut disampaikan HRD perusahaan melalui menu Pelaporan Data Perusahaan pada laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id atau berkoordinasi dengan kantor BPJS Ketenagakerjaan setempat.

Baca Juga:Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan, Lengkap dengan Dokumen, Aturan dan Lama Pencairan

Data mandatory yang dibutuhkan adalah sebagai berikut :

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nama Lengkap
  • Tanggal Lahir
  • Alamat Pemberi Kerja
  • Nama Ibu Kandung
  • Nomor Telepon Selular
  • Alamat Email

Cara Cek Penerima BSU 2021

Subsidi upah atau BSU BPJS Ketenagakerjaan
Subsidi upah atau BSU BPJS Ketenagakerjaan

Untuk mengetahui apakah anda menjadi salah satu penerima bantuan subsidi gaji Rp 1 juta atau tidak, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan sejumlah kanal informasi. Perhatikan cara cek penerima BSU 2021, berikut ini.

  1. Anda dapat mengakses laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau jika sudah memiliki aplikasi BPJSTKU dapat melakukan akses melalui situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  2. Sebelumnya unduh terlebih dahulu aplikasi BPJSTKU di Playstore.
  3. Juga terdapat layanan perpesanan Whatsapp di nomor 081380070175 dan juga call center Layanan Masyarakat 175.

Data BSU Tahap 2 Tahun 2021

Situs cek BSU bantuan subsidi upah/subsidi gaji, Link Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan (bpjsketenagakerjaan.go.id)
Situs cek BSU bantuan subsidi upah/subsidi gaji, Link Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan (bpjsketenagakerjaan.go.id)

Melalui keterangan resminya, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menyebutkan pihaknya menargetkan ada 8,7 juta pekerja yang mendapatkan BSU. Penyerahan data BSU akan dilakukan secara bertahap guna memastikan penyaluran tepat sasaran, sekaligus meminimalkan kesalahan.

Anggoro menjelaskan pada penyaluran tahap pertama, 947.669 pekerja menerima BSU Rp 1 juta.

Sisanya terdapat 42.153 pekerja dinyatakan tidak lolos verifikasi karena tercatat sebagai penerima bantuan sosial lain, serta 10.378 lainnya dinyatakan gagal transfer karena rekening pekerja yang berstatus dormant atau tidak valid.

Syarat Penerima BSU

BSU 2021 akan diberikan kepada pekerja dengan batasan gaji Rp 3,5 juta dengan ketentuan pekerja atau buruh tersebut bekerja di wilayah dengan UMP di atas Rp 3,5 juta.

BSU diberikan kepada pekerja di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 dan level 3.

Bantuan diprioritaskan untuk pekerja di bidang industri barang konsumsi, transportasi, properti, perdagangan, dan jasa.

(Nadia Lutfiana Mawarni)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini