Sisanya terdapat 42.153 pekerja dinyatakan tidak lolos verifikasi karena tercatat sebagai penerima bantuan sosial lain, serta 10.378 lainnya dinyatakan gagal transfer karena rekening pekerja yang berstatus dormant atau tidak valid.
BSU 2021 akan diberikan kepada pekerja dengan batasan gaji Rp 3,5 juta dengan ketentuan pekerja atau buruh tersebut bekerja di wilayah dengan UMP di atas Rp 3,5 juta.
BSU diberikan kepada pekerja di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 dan level 3.
Baca Juga:BSU Tahap 2 Cair Segera, Ini Solusi Penerima Subisdi Gaji Tak Punya Rekening Himbara
Bantuan diprioritaskan untuk pekerja di bidang industri barang konsumsi, transportasi, properti, perdagangan, dan jasa.
(Nadia Lutfiana Mawarni)