Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir, Lengkap dengan Syarat Dokumen

Kini masyarakat Indonesia memanfaatkan program pemerintah yakni BPJS Kesehatan untuk mendapatkan perawatan medis, baik berobat jalan hingga di rawat di rumah sakit.

Pebriansyah Ariefana
Rabu, 18 Agustus 2021 | 19:28 WIB
Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir, Lengkap dengan Syarat Dokumen
Suasana kantor BPJS Kesehatan di Matraman, Jakarta, Kamis (17/3).

SuaraBekaci.id - Cara daftar BPJS kesehatan untuk bayi baru lahir. Selain itu simak juga syarat daftatr BPJS kesehatan untuk bayi.

Kini masyarakat Indonesia memanfaatkan program pemerintah yakni BPJS Kesehatan untuk mendapatkan perawatan medis, baik berobat jalan hingga di rawat di rumah sakit. Sebab asuransi BPJS kesehatan ini dinilai lebih murah dan terjangkau.

Berdasarkan situs resmi BPJS Kesehatan, berikut besaran iuran terbaru 2021 yang harus kamu bayar setiap bulannya:

  • Kelas III, biaya iuran per bulan sebesar Rp35.000
  • Kelas II, biaya iuran per bulan sebesar Rp100.000
  • Kelas I, biaya iuran per bulan sebesar Rp150.000

Hal ini berlaku jika sampai sebelum 28 hari sejak kelahiran bayi sudah didaftarkan BPJS Kesehatan.

Baca Juga:150 Nama Bayi Perempuan Berawalan Huruf A Beserta Artinya

Fakta BPJS Kesehatan beri bantuan Rp 78 juta (Turnbackhoax.id)
Fakta BPJS Kesehatan beri bantuan Rp 78 juta (Turnbackhoax.id)

Jika belum, maka biaya perawatan dan obat-obatan si bayi akan ditanggung oleh orang tua.

Namun, bayi yang baru lahir bisa saja aktif menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) jika orang tuanya tercatat jadi peserta JKN-KIS gratis atau PBI.

Hal ini dicatat di Pasal 10 Perpres No. 82/2018 tentang bayi yang baru dilahirkan otomatis aktif sebagai peserta PBI. Namun jika bayi didaftarkan ke BPJS, maka risiko kesehatan Bayi akan sepenuhnya di-cover BPJS.

Kapan harus mendaftarkan BPJS untuk bayi?

Ilustrasi bayi tumbuh gigi. (Unsplash)
Ilustrasi bayi tumbuh gigi. (Unsplash)

Menurut Perpres No. 82/2018, Pasal 16 ayat (1) menyebutkan, “Bayi baru lahir dari peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) wajib didaftarkan ke BPJS paling lama 28 hari sejak dilahirkan,”.

Baca Juga:Langka! 17 Bayi di Probolinggo Lahir Normal Tanggal 17 Agustus, Tepat Hari Kemerdekaan RI

Jadi, jika sudah terdaftar maka bayi kamu akan langsung mendapat manfaat jaminan kesehatan. Kalau mendadak sakit, biayanya akan ditanggung oleh pihak BPJS yang menaungi buat Kesehatan.

Penting diketahui 7 hal saat mendaftarkan BPJS untuk bayi:

  1. Bayi tidak akan kena masa verifikasi kelayakan pendaftaran selama 14 hari jika didaftarkan dalam 28 hari sejak dilahirkan. Ini membuat status kepesertaan bayi kamu bisa langsung aktif dan dapat digunakan.
  2. Bayi akan kena denda pelayanan apabila tidak didaftarkan dan membayar iuran paling lama 28 hari sejak dilahirkan.
  3. Jika sudah terdaftar, iuran akan mulai dihitung sejak bayi lahir hingga usia 24 bulan (2 tahun), baik pernah atau belum pernah mengakses pelayanan.
  4. Iuran BPJS si bayi akan jadi satu dengan VA keluarganya.
  5. Jika Bayi lahir kemudian meninggal maka tidak dikenakan tagihan iuran. Pihak Rumah Sakit pun tidak bisa menagihkan biaya pelayanan ke BPJS Kesehatan,
  6. Dan ketika bayi yang lahir hidup kemudian meninggal selama didaftarkan dalam waktu 28 hari, iuran akan diminta sejak bayi lahir. Kemudian biaya pelayanan kesehatan bayi selama dirawat akan dijamin.
  7. Bayi tidak bisa diberi penjaminan ketika status ibunya belum menjadi peserta JKN-KIS.
Dok: BPJS Kesehatan
Dok: BPJS Kesehatan

Syarat daftar BPJS kesehatan untuk bayi:

1. Bagi peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) syaratnya cukup mudah. Jika ingin mendaftarkan bayinya yang baru lahir jadi peserta BPJS, bayi baru lahir dari ibu peserta PBI dapat langsung didaftarkan Keluarga Peserta dengan status kepesertaan langsung aktif. Syaratnya sebagai berikut:

  • Kartu JKN-KIS ibu kandung
  • Surat keterangan lahir dari dokter atau bidan puskesmas/klinik/rumah sakit.
  • Kartu keluarga orang tua.

2. Bagi peserta PPU (Pekerja Penerima Upah), untuk bayi lahir, mulai dari anak pertama sampai dengan ketiga dapat didaftarkan setelah bayi lahir. Bayinya pun bisa langsung aktif kepesertaan. Pendaftarannya pun bisa secara perorangan maupun kolektif lewat instansi/badan usaha. Berikut syaratnya:

  • Kartu JKN-KIS ibu kandung
  • Surat keterangan lahir dari Dokter atau Bidan Puskesmas/Klinik/Rumah Sakit.
  • Kartu Keluarga orang tua.

3. Jika orang tua adalah peserta PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah) & BP (Bukan Pekerja) maka syaratnya adalah sebagai berikut:

  • Kartu JKN-KIS Ibu Kandung
  • Surat keterangan lahir dari Dokter atau Bidan Puskesmas/Klinik/Rumah Sakit.
  • Kartu Keluarga orang tua.

Jika peserta belum melakukan autodebet tabungan dilengkapi dengan: fotocopy buku rekening tabungan BNI/BRI/Mandiri/BCA, dapat menggunakan rekening tabungan Kepala
Keluarga/Anggota Keluarga dalam Kartu Keluarga/Penanggung. Kemudian formulir autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp 6.000.

Melakukan perubahan data bayi selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah kelahiran yang meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK.

Cara daftar BPJS bayi baru lahir

Jika semua dokumen persyaratan pendaftaran BPJS sudah lengkap, berikut langkah-langkah atau cara daftar BPJS bayi baru lahir online 2021.

  1. Kamu bisa menghubungi customer care BPJS Kesehatan atau yang disebut Pandawa di masing-masing tempat tinggalmu.
  2. Melampirkan syarat atau dokumen yang sudah disebutkan di atas.
  3. Petugas akan memproses dokumen dan melakukan verifikasi.
  4. Setelah mengurus, kartu langsung aktif saat itu.

Manfaat mendaftarkan BPJS untuk bayi

Mendaftarkan bayi sejak lahir tentu punya banyak manfaatnya. Hal ini meliputi kesehatan tingkat pertama yaitu pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis (obat-obatan, transfusi darah, dan sebagainya).

Kemudian juga meliputi rawat jalan mulai dari pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi oleh dokter spesialis, rehabilitasi medis, pelayanan darah, dan lainnya.

Tidak sampai situ, jika bayi harus rawat inap maka biayanya juga di-cover BPJS Kesehatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini