Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir, Lengkap dengan Syarat Dokumen

Kini masyarakat Indonesia memanfaatkan program pemerintah yakni BPJS Kesehatan untuk mendapatkan perawatan medis, baik berobat jalan hingga di rawat di rumah sakit.

Pebriansyah Ariefana
Rabu, 18 Agustus 2021 | 19:28 WIB
Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir, Lengkap dengan Syarat Dokumen
Suasana kantor BPJS Kesehatan di Matraman, Jakarta, Kamis (17/3).
  • Kartu JKN-KIS Ibu Kandung
  • Surat keterangan lahir dari Dokter atau Bidan Puskesmas/Klinik/Rumah Sakit.
  • Kartu Keluarga orang tua.

Jika peserta belum melakukan autodebet tabungan dilengkapi dengan: fotocopy buku rekening tabungan BNI/BRI/Mandiri/BCA, dapat menggunakan rekening tabungan Kepala
Keluarga/Anggota Keluarga dalam Kartu Keluarga/Penanggung. Kemudian formulir autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp 6.000.

Melakukan perubahan data bayi selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah kelahiran yang meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK.

Cara daftar BPJS bayi baru lahir

Jika semua dokumen persyaratan pendaftaran BPJS sudah lengkap, berikut langkah-langkah atau cara daftar BPJS bayi baru lahir online 2021.

Baca Juga:150 Nama Bayi Perempuan Berawalan Huruf A Beserta Artinya

  1. Kamu bisa menghubungi customer care BPJS Kesehatan atau yang disebut Pandawa di masing-masing tempat tinggalmu.
  2. Melampirkan syarat atau dokumen yang sudah disebutkan di atas.
  3. Petugas akan memproses dokumen dan melakukan verifikasi.
  4. Setelah mengurus, kartu langsung aktif saat itu.

Manfaat mendaftarkan BPJS untuk bayi

Mendaftarkan bayi sejak lahir tentu punya banyak manfaatnya. Hal ini meliputi kesehatan tingkat pertama yaitu pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis (obat-obatan, transfusi darah, dan sebagainya).

Kemudian juga meliputi rawat jalan mulai dari pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi oleh dokter spesialis, rehabilitasi medis, pelayanan darah, dan lainnya.

Tidak sampai situ, jika bayi harus rawat inap maka biayanya juga di-cover BPJS Kesehatan.

Baca Juga:Langka! 17 Bayi di Probolinggo Lahir Normal Tanggal 17 Agustus, Tepat Hari Kemerdekaan RI

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini