"Kita masih terus kembangkan aksi kejahatan dari kawanan ini, dan saya minta ketiga pelaku lainnya untuk segera menyerahkan diri, karena identitas mereka sudah kami ketahui," katanya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan satu pistol korek, dua unit HP hasil curian, satu STNK sepeda milik korban, satu kunci kontak, dan dua unit sepeda motor.
Atas kejahatannya, komplotan polisi gadungan ini dijerat Pasal 368 KHUP tentang Pemerasan dengan ancaman dan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Kontributor : Imam Faisal
Baca Juga:Polisi Gelar Prarekonstruksi Pembunuhan Wanita Hamil di Jalan Raya Bekasi, Namanya Maroah