SuaraBekaci.id - Sosok Kang Emon kini menjadi buah bibir setelah aksi heroiknya menggagalkan aksi begal di Jalan Raya Sukawangi, Kampung Balong Poncol, Desa Sukawangi, Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi, Jumat (6/8/2021) pagi.
Kang Emon menceritakan bahwa dirinya dengan reflek menghalangi laju motor begal dengan menggunakan sepedanya.
"Saya pergi berdagang pagi-pagi, pas di jalan mendengar suara teriakan ibu-ibu minta tolong. Pas saya menoleh, ada motor kenceng ke arah saya. Saya reflek sepeda saya lepas. Itu (saja) yang saya ingat," katanya saat ditemui di rumahnya, Selasa (10/8/2021) malam.
Kang Emon mengatakan, sepeda yang sering digunakannya untuk berjualan ia beri nama Jagur. Kini si Jagur tak dapat digunakan lagi sebab kondisinya hancur usai ditabrakkan ke pelaku begal Bekasi tersebut.
Baca Juga:Tabrak Penjual Mainan, Duo ABG Pelaku Begal di Bekasi Nyungsep ke Sawah
"Si Jagur sangat memprihatinkan sekali. Ban depan, garpu (sepeda) rusak, stangnya rusak, jari-jarinya ancur, terus velg-nya juga rusak," ceritanya.
Aksi heroik Kang Emon menggagalkan aki begal membuatnya mendapat apresiasi dari pejabat setempat dan para relawan.
"Saya dapat sepeda, Alhamdullilah dapat motor juga. Terus dapat HP juga. Alhamdulliah banget," katanya sambil tak hentinya bersyukur.
Tak lupa, hadiah-hadiah itu pun ia berikan nama satu per satu.
"Si Cinta namanya motor saya, yang dari pak Kades namanya Zebra, yang dua lagi namanya Jagur sama Jaguar," katanya.
Baca Juga:Punchline Bintang Emon Untuk Dewan Ini: Modal Baju Partai, Pengen Dapat Baju Louis Vuitton
Saat mendapat handphone dari relawan, Kang Emon terlihat senang. Karena ini kali pertama dia memiliki telepon seluler.
Dia juga mengatakan HP itu akan digunakan untuk video call dengan sanak saudaranya yang jarang ia temui.
"Ini baru banget ini (punya HP) baru dicoba. Sampai gemetar ini megang juga, baru megang hape,” tuturnya.
Saat ini, Kang Emon menempati rumah yang sederhana bersama keluarganya dan juga anak pertamanya yang lahir belum lama ini.
"Sama istri, sama anak yang baru lahir, sama istri, sama bapak, sama ibu, sama Abang, sama adek," katanya.
Kang Emon yang besar di Karawang ini sudah berjualan mainan sejak menikahi istrinya pada tahun 2020 dan berpenghasilan kurang dari Rp 50 ribu setiap harinya.
"Alhamdullah sebelum pandemi, pendapatan saya Rp 30 ribu-Rp 40 ribu. Setelah pandemi pendapatan saya menurun jadi Rp 15 ribu-Rp 20 ribu dalam sehari," jelasnya.
Untuk kedepannya, Kang Emon akan mencoba belajar sepeda motor dan akan melanjutkan berjualan mainan dengan sepeda motornya.
"Insya Allah saya coba belajar naik motor (untuk berjualan). Yang penting persyaratannya sudah komplet (seperti memiliki SIM)," pungkasnya.
ABG Pelaku Begal
Diberitakan sebelumnya, sebuah aksi begal dilakukan oleh dua ABG, Sarif Hidayat (19) dan Nur Sayid bin Bosan (19), pada Jumat (6/8/2021) pagi.
Aksi keduanya berakhir di sawah setelah dihalangi oleh Kang Emon dengan sepedanya di Jalan Raya Sukawangi, Kampung Balong Poncol, Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi.
Kapolsek Tambelang, AKP Miken Fendriyanti mengatakan, korban begal bernama Nursih (45) yang berprofesi penjual soto.
Saat menjalankan aksinya, kedua ABG pelaku begal tersebut sempat memperlihatkan celurit kepada korban.
"Korban yang pedagang soto ini sedang naik motor lalu dipepet sama dua pelaku," kata Miken kepada wartawan, Selasa (10/8/2021).
Lantaran takut nyawanya terancam, korban lantas memberikan sepeda motornya dan setelahnya berteriak meminta pertolongan warga.
"Kemudian korban ini teriak begal…begal…gitu," jelas Miken.
Tak jauh dari lokasi begal, pelaku yang panik karena teriakan korban, lantas menabrak sepeda penjual mainan milik Emon.
"Nah, pas di jalan ketemu Kang Emon, lalu nabrak dan masuk ke sawah dua pelaku ini. Kang Emon nggak kenapa-kenapa, sepedanya penyok aja," katanya.
Dalam kasus pembegalan ini, polisi mengamankan dua unit sepeda motor milik korban dan pelaku, serta sebuah celurit yang digunakan untuk mengancam korban.
"Honda Beat Putih No Pol B 4632 KGS, Honda Beat Merah No Pol B 4071 FXC , satu buah celurit, satu buah dompet, satu buah sweater warna hitam, dan dua buah HP," jelasnya.
Akibat perbuatannya, kedua ABG pelaku begal ini dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan dan terancam hukuman paling lama 9 tahun penjara.
Kontributor : Imam Faisal