Syarat Penerima BLT Subsidi Gaji 2021 Khusus Karyawan Korban COVID-19

Subsidi Gaji 2021 diberikan Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker.

Pebriansyah Ariefana
Rabu, 04 Agustus 2021 | 12:55 WIB
Syarat Penerima BLT Subsidi Gaji 2021 Khusus Karyawan Korban COVID-19
Ilustrasi BLT, BST, PKH, BNPT, bantuan sosial, bansos. [Suara.com/Ema Rohimah]

SuaraBekaci.id - Syarat penerima BLT subsidi gaji 2021 khusus karyawan korban COVID-19. Subsidi gaji ini diperuntukan sebagai dana tambahan untuk menghadapi pandemi COVID-19 yang tidak jelas kapan berakhir.

Subsidi Gaji 2021 diberikan Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker.

Aturan mengenai BSU atau BLT gaji ini tertuang di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Aturan dalam Permenaker tersebut di antaranya adalah soal besaran bantuan, syarat, dan wilayah. Untuk lebih jelasnya, berikut ini 4 hal yang perlu diketahui tentang BSU atau BLT subsidi gaji 2021:

Baca Juga:BSU Tahun Ini Beda Skema dengan Tahun Lalu, Begini Penjelasannya

1. Besaran BLT Subsidi Gaji 2021

Ilustrasi BLT, BST, PKH, BNPT, bantuan sosial, bansos. (Suara.com/Ema Rohimah)
Ilustrasi BLT, BST, PKH, BNPT, bantuan sosial, bansos. (Suara.com/Ema Rohimah)

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2020, bantuan yang diberikan adalah dalam bentuk uang sebesar Rp 500 ribu per bulan.

Bantuan tersebut akan diberikan selama 2 bulan yang dibayarkan sekaligus, sehingga total bantuannya adalah sebesar Rp 1 juta.

2. Syarat Penerima BLT Subsidi Gaji 2021

Tampak kerumunan saat pembagian BLT di Kepanewon Wates, Kulonprogo, Sabtu (9/5/2020). [Hiskia Andika Weadcaksana]
Tampak kerumunan saat pembagian BLT di Kepanewon Wates, Kulonprogo, Sabtu (9/5/2020). [Hiskia Andika Weadcaksana]

Berikut ini syarat yang harus dipenuhi untuk penerima BLT subsidi gaji:

Baca Juga:Serba-serbi Seputar BLT Subsidi Gaji 2021 yang Perlu Diketahui

Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan (NIK).

Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021.

Mempunyai gaji/upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan.

Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah.

Diutamakan bagi mereka yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Perlu dicatat, bahwa buruh atau pekerja penerima bantuan diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau program bantuan produktif usaha mikro.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini