Syarat Penerima BLT Subsidi Gaji 2021 Khusus Karyawan Korban COVID-19

Subsidi Gaji 2021 diberikan Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker.

Pebriansyah Ariefana
Rabu, 04 Agustus 2021 | 12:55 WIB
Syarat Penerima BLT Subsidi Gaji 2021 Khusus Karyawan Korban COVID-19
Ilustrasi BLT, BST, PKH, BNPT, bantuan sosial, bansos. [Suara.com/Ema Rohimah]

SuaraBekaci.id - Syarat penerima BLT subsidi gaji 2021 khusus karyawan korban COVID-19. Subsidi gaji ini diperuntukan sebagai dana tambahan untuk menghadapi pandemi COVID-19 yang tidak jelas kapan berakhir.

Subsidi Gaji 2021 diberikan Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker.

Aturan mengenai BSU atau BLT gaji ini tertuang di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Aturan dalam Permenaker tersebut di antaranya adalah soal besaran bantuan, syarat, dan wilayah. Untuk lebih jelasnya, berikut ini 4 hal yang perlu diketahui tentang BSU atau BLT subsidi gaji 2021:

Baca Juga:BSU Tahun Ini Beda Skema dengan Tahun Lalu, Begini Penjelasannya

1. Besaran BLT Subsidi Gaji 2021

Ilustrasi BLT, BST, PKH, BNPT, bantuan sosial, bansos. (Suara.com/Ema Rohimah)
Ilustrasi BLT, BST, PKH, BNPT, bantuan sosial, bansos. (Suara.com/Ema Rohimah)

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2020, bantuan yang diberikan adalah dalam bentuk uang sebesar Rp 500 ribu per bulan.

Bantuan tersebut akan diberikan selama 2 bulan yang dibayarkan sekaligus, sehingga total bantuannya adalah sebesar Rp 1 juta.

2. Syarat Penerima BLT Subsidi Gaji 2021

Tampak kerumunan saat pembagian BLT di Kepanewon Wates, Kulonprogo, Sabtu (9/5/2020). [Hiskia Andika Weadcaksana]
Tampak kerumunan saat pembagian BLT di Kepanewon Wates, Kulonprogo, Sabtu (9/5/2020). [Hiskia Andika Weadcaksana]

Berikut ini syarat yang harus dipenuhi untuk penerima BLT subsidi gaji:

Baca Juga:Serba-serbi Seputar BLT Subsidi Gaji 2021 yang Perlu Diketahui

Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan (NIK).

Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021.

Mempunyai gaji/upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan.

Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah.

Diutamakan bagi mereka yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Perlu dicatat, bahwa buruh atau pekerja penerima bantuan diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau program bantuan produktif usaha mikro.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Mobil yang Cocok untuk Introvert, Ambivert dan Ekstrovert?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini