SuaraBekaci.id - Pemkot Bekasi akan memberikan sanksi yustisi bagi warga yang makan di rumah makan atau restoran lebih dari 20 menit.
Sanksi yustisi juga berlaku bagi pemilik usaha yang tidak menegur pengunjungnya jika makan di tempat lebih dari 20 menit.
Diketahui, Pemkot Bekasi mengizinkan makan di tempat 20 menit bagi warga di restoran ataupun rumah makan.
"Kalau kedapatan, pasti operasi yustisi lagi, nanti pengenaannya kepada kejaksaan dan pengadilan," kata Kasatpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah saat ditemui di Stadion Patriot Candrabhaga, Selasa (27/7/2021).
Baca Juga:PPKM Batasi Makan di Tempat 20 Menit, Ini Potensi Gangguan Kesehatan Makan Terburu-buru
Untuk mengantisipasi warga makan lebih dari 20 menit, lanjut Abi, pihaknya akan melakukan sosialisasi dengan pemilik usaha.
"Pendekatannya itu kepada pengusahanya, kepada pemilik warungnya, kepada pemilik restorannya. Kita sarankan agar mereka (pengunjung) enggak melebihi 20 menit makan di tempat," jelasnya.
Abi juga mengatakan, pihaknya tidak akan menjaga setiap rumah makan atau restoran dikarenakan anggotanya yang terbatas.
"Kalau kita tongkrongin juga kan berapa jumlah rumah makan, berapa anggota satpol PP ini tidak akan ter-cover secara keseluruhan," jelasnya.
Dia mengatakan akan melakukan penjadwalan operasi yustisi di 12 Kecamatan di Kota Bekasi, dimulai besok.
Baca Juga:PPKM Level 4 Jakarta: Restoran Dilarang Layani Makan di Tempat, Cuma Boleh Take Away
"Kita jadwalkan setiap haari kita lakukan penjadwalan, besok kita mulai operasi lagi," jelasnya.
Denda PPKM Darurat
Sementara itu, selama operasi yustisi PPKM Darurat, 3-20 Juli 2021 lalu, Pemkot Bekasi berhasil mengumpulkan denda sekitar Rp 55 juta.
Abi mengatakan ratusan orang didenda dengan nominal yang berbeda dan sembilan orang dikenakan sanksi sosial.
"Itu sebanyak 283 orang pelanggar, perseorangan ya. Kemudian untuk yang kena denda 251 orang," katanya.
"Kemudian kalau untuk jumlah dendanya RP 33.605.000 (dan) jumlah sanksi sosial sebanyak 9 orang," lanjut Abi.
Tidak hanya perorangan, Abi juga mengatakan terdapat perusahaan yang melanggar pada saat penerapan PPKM Darurat.
"Kemudian ada tiga perusahaan yang kita kenakan (sanksi denda PPKM Darurat). Itu di Rawa Lumbu satu perusahaan dan di Bantar Gebang dua perusahaan," jelasnya.
Salah satu perusahaan yang melanggar, lanjut Abi, terdapat perusahaan yang menerapkan work from office (WFO) bagi seluruh pekerjanya.
"Rupanya ada yang memperkerjakan karyawannya sebanyak 100 persen untuk bekerja di tempat," katanya.
"Padahal dalam peraturan PPKM Darurat kemarin bagi perusahaan yang diizinkan untuk memperkerjakan karyawannya di perusahaan, hanya sebesar 50 persen saja," jelasnya.
Dari tiga perusahan yang melanggar, pihaknya mengumpulkan denda sebesar Rp 22 juta.
Abi juga mengatakan, uang hasil denda PPKM Darurat selama operasi yustisi di Kota Bekasi, akan diserahkan ke kas negara. Mengacu dari Pergub Nomor 5 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.
"Itu kita sampai dengan hari ini sudah mengumpulkan Rp 55.605.000. Uangnya (disetor) ke kas negara," pungkasnya.
Kontributor : Imam Faisal