Pemkot Bekasi Izinkan Makan di Tempat 20 Menit, Lebih dari Itu Bakal Disanksi

Selama operasi yustisi PPKM Darurat, 3-20 Juli 2021 lalu, Pemkot Bekasi berhasil mengumpulkan denda sekitar Rp 55 juta.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 27 Juli 2021 | 19:51 WIB
Pemkot Bekasi Izinkan Makan di Tempat 20 Menit, Lebih dari Itu Bakal Disanksi
Kasatpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah saat ditemui di Stadion Patriot Candrabhaga, Selasa (27/7/2021). [SuaraBekaci.id/Imam Faisal]

SuaraBekaci.id - Pemkot Bekasi akan memberikan sanksi yustisi bagi warga yang makan di rumah makan atau restoran lebih dari 20 menit.

Sanksi yustisi juga berlaku bagi pemilik usaha yang tidak menegur pengunjungnya jika makan di tempat lebih dari 20 menit.

Diketahui, Pemkot Bekasi mengizinkan makan di tempat 20 menit bagi warga di restoran ataupun rumah makan.

"Kalau kedapatan, pasti operasi yustisi lagi, nanti pengenaannya kepada kejaksaan dan pengadilan," kata Kasatpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah saat ditemui di Stadion Patriot Candrabhaga, Selasa (27/7/2021).

Baca Juga:PPKM Batasi Makan di Tempat 20 Menit, Ini Potensi Gangguan Kesehatan Makan Terburu-buru

Untuk mengantisipasi warga makan lebih dari 20 menit, lanjut Abi, pihaknya akan melakukan sosialisasi dengan pemilik usaha.

"Pendekatannya itu kepada pengusahanya, kepada pemilik warungnya, kepada pemilik restorannya. Kita sarankan agar mereka (pengunjung) enggak melebihi 20 menit makan di tempat," jelasnya.

Abi juga mengatakan, pihaknya tidak akan menjaga setiap rumah makan atau restoran dikarenakan anggotanya yang terbatas.

"Kalau kita tongkrongin juga kan berapa jumlah rumah makan, berapa anggota satpol PP ini tidak akan ter-cover secara keseluruhan," jelasnya.

Dia mengatakan akan melakukan penjadwalan operasi yustisi di 12 Kecamatan di Kota Bekasi, dimulai besok.

Baca Juga:PPKM Level 4 Jakarta: Restoran Dilarang Layani Makan di Tempat, Cuma Boleh Take Away

"Kita jadwalkan setiap haari kita lakukan penjadwalan, besok kita mulai operasi lagi," jelasnya.

Denda PPKM Darurat

Sementara itu, selama operasi yustisi PPKM Darurat, 3-20 Juli 2021 lalu, Pemkot Bekasi berhasil mengumpulkan denda sekitar Rp 55 juta.

Abi mengatakan ratusan orang didenda dengan nominal yang berbeda dan sembilan orang dikenakan sanksi sosial.

"Itu sebanyak 283 orang pelanggar, perseorangan ya. Kemudian untuk yang kena denda 251 orang," katanya.

"Kemudian kalau untuk jumlah dendanya RP 33.605.000 (dan) jumlah sanksi sosial sebanyak 9 orang," lanjut Abi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini