Update Bantuan Subsidi Upah: 6 Syarat Buruh Bekasi Dapat BSU Rp 1 Juta Selama PPKM Level 4

Pemerintah memberikan subsidi Rp 1 juta untuk pekerja atau disebut juga bantuan subsidi upah (BSU).

Pebriansyah Ariefana
Minggu, 25 Juli 2021 | 13:45 WIB
Update Bantuan Subsidi Upah: 6 Syarat Buruh Bekasi Dapat BSU Rp 1 Juta Selama PPKM Level 4
Penampakan buruh KSPI saat berujuk rasa tolak UU Omninbus Law Cipta Kerja di depan DPR RI. (Suara.com/Bagaskara)

Maka dengan demikian, diharapkan perusahaan juga secara aktif melaporkan data karyawan yang dimilikinya. Sehingga pendataan bisa berlangsung lebih depat dan bantuan bisa segera disalurkan.

Syarat Penerima Subsidi Rp 1 Juta untuk Pekerja:

Ada beberapa kondisi dan syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan subsidi Rp 1 juta rupiah sebagai dukungan selama PPKM.

  1. Upah yang diterima penerima/pekerja di bawah Rp 3.500.000, atau jika UMK di atas nilai tersebut, maka UMK yang dijadikan acuan utama.
  2. Penerima harus memiliki rekening bank aktif.
  3. Berada di lokasi penerapan PPKM Level 4.
  4. Merupakan WNI dengan NIK, dan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang aktif di BPJS Ketenagakerjaan. Dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan per Juni 2021.
  5. Penerima ditargetkan adalah pekerja di sektor industri barang konsumsi, perdagangan, dan jasa, keduali pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri properti dan real estate.
  6. Bantuan diterimakan melalui bank-bank BUMN yang tergabung dalam Himbara.

Baca Juga:Cara Dapat Subsidi Rp 1 Juta untuk Pekerja, Ini yang Perlu Anda Pahami

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini