Pelanggar PPKM Level 4 Bekasi Mulai Kena Sanksi Tindak Pidana Ringan Sampai Rp 50 Juta

Sanksi tindak pidana ringan yang dimaksud berupa hukuman pidana badan atau penjara paling lama tiga bulan dan atau membayar uang denda paling sedikit Rp500.000.

Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 23 Juli 2021 | 09:19 WIB
Pelanggar PPKM Level 4 Bekasi Mulai Kena Sanksi Tindak Pidana Ringan Sampai Rp 50 Juta
Ratusan motor mau masuk Bekasi dari Jakarta diusir. Mereka tak boleh masuk dari Pos Penyekatan Sumber Arta Kalimalang, Kecamatan Bekasi Barat, Senin (5/7/2021) sore. (Antara)

"Untuk PPKM level 4 secara aturan tidak jauh berbeda dengan PPKM darurat. Tapi kemarin kita hanya berikan edukasi, teguran, dan surat pernyataan. Mulai besok sudah akan kita berikan sanksi tipiring," katanya.

Windhy mengaku sejak PPKM Darurat diterapkan pada 3-20 Juli 2021, petugas telah menyegel sebanyak 33 tempat usaha mulai dari rumah makan, tempat futsal, fitnes, hingga dua perusahaan yang tidak memiliki Izin Operasional Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).

"Sebenarnya ada banyak ya, ada yang kita imbau, sita bangku-bangkunya, dan diberikan surat teguran, serta diminta buat surat pernyataan," kata dia. (Antara)

Baca Juga:Dani Ramdan Resmi Jadi Penjabat Bupati Bekasi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini