Pekerja Kritikal Bebas Lewat Penyekatan Kalimalang di Atas Pukul 10.00 WIB

Padahal, di atas jam itu, yang boleh masuk hanya petugas kesehatan alias nakes, dokter hingga aparat TNI-Polri.

Pebriansyah Ariefana
Kamis, 15 Juli 2021 | 12:36 WIB
Pekerja Kritikal Bebas Lewat Penyekatan Kalimalang di Atas Pukul 10.00 WIB
Penyekatan PPKM Darurat di Pos Kalimalang, Jakarta Timur, Kamis (15/7/2021). (Suara.com/Yaumal Asri)

SuaraBekaci.id - Aturan penyekatan di Kalimalang perbatasan Bekasi-Jakarta tidak sepenuhnya dijalankan. Sebab pekerja kritikal dan esensial masih dapat melintas ke arah Jakarta di titik penyekatan PPKM Darurat Jalan Lampiri, Kalimalang , Jakarta Timur, meski telah di atas pukul 10.00 WIB.

Padahal, di atas jam itu, yang boleh masuk hanya petugas kesehatan alias nakes, dokter hingga aparat TNI-Polri. Pantauan Suara.com di titik penyekatan Jalan Lampiri, Kalimalang, Kamis (14/7/2021), sekitar pukul 10.30 WIB, pengendara yang datang dari arah Bekasi menuju Jakarta masih diperbolehkan melintas, meski telah di atas waktu yang telah ditentukan.

Bahkan hingga pukul 11.00 WIB pengendara masih dapat melintas.

Pengendara yang disuruh putar balik, hanya mereka yang tidak dapat menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

Kami menanyakan kepada salah satu petugas kepolisian yang berjaga, mengapa masih ada pengendara yang boleh melintas, padahal sudah di atas pukul 10.00 WIB.

Baca Juga:Jadi Host Kualifikasi Piala Asia U-23, PSSI Belum Tentukan Venue

“Saat ini masih boleh. Nanti agak sore-sorean baru kami tutup,” jawab polisi terebut.

Sementara itu, situasi lalu lintas di titik penyekatan ini tergolong landai, tidak terjadi penyekatan karena jumlah kendaraan yang lewat menuju Jakarta sepi. Tidak ada kemacetan yang terjadi.

Dilarang Kecuali Nakes

Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, kebijakan baru itu akan mulai diberlakukan sejak Kamis (14/7/2021).

Pekerja esensial dan kritikal diimbau untuk berangkat ke kantor sebelum pukul 10.00 WIB.

Baca Juga:Seruan Luhut Minta Semua Kompak Lawan Covid-19: Kami Sudah Lelah!

"Kami imbau kepada teman-teman yang bergerak di bidang sektor kritikal dan esensial silakan anda bergerak dari pukul 06.00 sampai 10.00 WIB," kata Sambodo saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (14/7/2021).

Pada pukul 10.00 hingga 22.00 WIB hanya tenaga kesehatan, dokter, perawat, TNI-Polri dan kendaraan darurat yang diperkenankan melintas. Selain kategori tersebut Sambodo memastikan tidak akan diperkenankan untuk melintas.

"Di atas pukul 10.00 WIB itu kita jaga khusus nakes, dokter, perawat, darurat termasuk TNI-Polri, oksigen dan sebagainya. Di luar itu kami tidak layani. Karena, kita anggap yang kritikal dan esensial itu seluruhnya sudah masuk kerja," katanya.

Diketahui, Polda Metro Jaya telah menambah 25 titik pos penyekatan untuk membatasi mobilitas warga di masa PPKM Darurat.

Sehingga Total ada 100 titik pos penyekatan yang tersebar di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi atau Jadetabek.

Sambodo merinci; 19 titik pos penyekatan di antaranya berada di wilayah dalam kota, 15 titik di tol batas kota, 10 titik di batas kota, 29 titik di wilayah penyangga, dan 27 titik di ruas Jalan Sudirman-Thamrin.

"Ini 100 titik penyekatan," ungkapnya.

Penyekatan dimulai sejak pukul 06.00 hingga 22.00 WIB. Para pekerja sektor esensial dan kritikal diperkenankan melintas sejak pukul 06.00 sampai pukul 10.00 WIB.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini