SuaraBekaci.id - Pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Herman Hanafi jadi Pelaksana Tugas Bupati Bekasi setelah Eka Supria Atmaja meninggal dunia. Herman akan menggantikan tugas Bupati Bekasi selaku kepala daerah untuk sementara waktu.
Hal ini disampaikan, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Benny Irwan.
"Tidak ada kekosongan pimpinan di Kabupaten Bekasi karena sesuai peraturan perundang-undangan, saat ini Plt Sekda akan melaksanakan tugas kepala daerah sehari-hari. Ini sebagai kebijakan awal," kata Irwan, Senin (12/7/2021).
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja meninggal dunia setelah mengidap Covid-19. Dalam waktu dekat Kemendagri akan berkirim surat kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi agar kursi kepemimpinan bisa langsung diamanahkan pada Plh Sekda.
Baca Juga:Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja Meninggal, Sempat Tak Kebagian ICU
"Pagi ini akan ada surat atau radiogram dari Kemendagri ke Pemerintah Daerah," ucapnya.
Setelah Atmaja wafat, Pemerintah Kabupaten Bekasi praktis tidak memiliki pimpinan daerah karena jabatan wakil bupati yang kosong. Begitu juga kursi sekretaris daerah yang diserahkan sementara waktu kepada Hanafi pada awal Juli 2021, setelah sekretaris daerah sebelumnya Uju memasuki masa purna bhakti.
Saat ini Hanafi kembali harus mengemban tugas lain sebagai Plh kepala daerah setelah Atmaja wafat akibat terpapar Covid-19 pada Ahad, 11 Juli 2021.
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja meninggal dunia, Minggu 11 Juli 2021. Eka Supria Atmaja menghembuskan nafas terkahirnya setelah mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Siloam, Kelapa Dua, Tangerang.
Hal itu dipastikan Kepala Sub Bagian Komunikasi Pimpinan, Bagian Protokol dan Komunikasi, Sekda Kabupaten Bekasi, Ramdhan Nurul Ikhsan. Eka Supria Atmaja meninggal dunia pada pukul 21.30 WIB.
Baca Juga:Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja Meninggal kena Covid-19, Sempat Tak Dapat Ruang ICU
Sebelumnya, Eka Supria Atmaja positif COVID-19 sejak Kamis 1 Juli 2021 lalu. Eka Supria Atmaja dikabarkan memiliki komorbid.
Lalu 4 Juli 2021 Eka Supria Atmaja sempat mendapatkan perawatan ICU di RS Siloam.
Eka Supria Atmaja lahir di Bekasi, Jawa Barat, 9 Februari 1973. Eka Supria Atmaja adalah politikus Partai Golkar yang menjabat sebagai Bupati Bekasi periode 2019-2022.
Eka Supria Atmaja juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi periode 2019-2024. Dirinya menggantikan Neneng Hassanah Yasin, yang menjalani putusan pengadilan Tipikor di Lapas Sukamiskin, Bandung.
Sebelum menjadi Wakil Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja pernah menjabat sebagai Kepala Desa Waluya pada tahun 2001 hingga 2013. Dia juga pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bekasi dari tahun 2014 hingga 2016.
Hingga akhirnya pada Pilkada Bekasi 2017, Eka maju sebagai Calon Wakil Bupati Bekasi bersama Neneng Hassanah Yasin sebagai Calon Bupati Bekasi untuk periode 2017-2022. Eka dan Neneng berhasil memenangkan Pilkada Bekasi 2017 dan resmi dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Bekasi pada 22 Mei 2017.
Setelah setahun menjabat sebagai Wakil Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja dipilih oleh Mendagri untuk mengisi kekosongan kursi Bupati Bekasi yang ditinggalkan Neneng Hassanah Yasin karena sedang menjalani proses hukum dengan KPK terkait kasus suap proyek Meikarta.
Eka Supria Atmaja resmi menjadi Pelaksana Tugas Bupati Bekasi, setelah dilantik oleh Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum di Ruang Rapat Manglayang, Gedung Sate Bandung, pada 18 Oktober 2018.