14 Juli, Warga Bekasi Vaksinasi COVID-19 Massal di Transpark Mal Juanda

Warga Bekasi bisa daftar di https://bit.ly/Vaksin_kota_Bekasi.

Pebriansyah Ariefana
Minggu, 11 Juli 2021 | 19:30 WIB
14 Juli, Warga Bekasi Vaksinasi COVID-19 Massal di Transpark Mal Juanda
Anak usia 12-18 tahun antre untuk mengikuti vaksinasi COVID-19 di RSUP Dr Mohammad Hoesin Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu (10/7/2021). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

SuaraBekaci.id - Warga Bekasi vaksinasi COVID-19 massal di Transpark Mal Juanda Bekasi. Sebanyak 7.000 vial vaksin COVID-19 disiapkan untuk warga Kota Bekasi, Jawa Barat.

Hal ini kerja sama Pemerintah Kota Bekasi dengan manajemen mal tersebut.

"Vaksinasi massal ini direncanakan berlangsung pada Rabu 14 Juli 2021," kata Kepala Bagian Humas Setda Kota Bekasi Sajekti Rubiah di Bekasi, Sabtu.

Dia mengatakan vaksinasi massal itu diperuntukkan bagi warga Kota Bekasi yang tinggal di lima kecamatan yakni Kecamatan Bekasi Timur, Bekasi Selatan, Medan Satria, Rawalumbu dan Kecamatan Mustika Jaya.

Baca Juga:Kimia Farma Jualan Vaksin Covid-19, Wagub DKI: Lewat Aplikasi Jaki Gratis

Sementara vaksinasi serupa bagi warga di tujuh kecamatan lainnya akan dilaksanakan setelah vaksinasi di Transpark Mal Juanda. Untuk jadwal dan dosisnya menunggu informasi lebih lanjut.

Menurut dia kegiatan ini dalam rangka optimalisasi pelaksanaan akselerasi vaksinasi COVID-19 sebagai upaya penanganan dan pengendalian penyebaran virus corona khususnya di Kota Bekasi.

Petugas kesehatan melakukan pemeriksaan awal kepada anak usia 12-18 tahun yang akan menjalani vaksinasi COVID-19 di RSUP Dr Mohammad Hoesin Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu (10/7/2021). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Petugas kesehatan melakukan pemeriksaan awal kepada anak usia 12-18 tahun yang akan menjalani vaksinasi COVID-19 di RSUP Dr Mohammad Hoesin Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu (10/7/2021). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Pemerintah Kota Bekasi, kata dia, menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 443.1/5174/SETDA.TU tentang pemberitahuan pelaksanaan vaksinasi massal COVID-19 di Transpark Mal Juanda Bekasi.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan masyarakat yang akan mengikuti kegiatan itu agar melakukan pendaftaran serta memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

Sejumlah persyaratannya antara lain mengisi formulir daring di alamat https://bit.ly/Vaksin_kota_Bekasi yang hanya diperkenankan diisi satu kali.

Baca Juga:PPKM Darurat Bekasi, Warga Muaragembong Dilarang Mancing Ikan di Sungai dan Kolam

Selanjutnya Warga Negara Indonesia dengan usia 18 tahun ke atas, menyiapkan identitas diri (KTP), serta wajib mengisi formulir dengan lengkap dan benar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini