![Vaksin covid-19 palsu. [BBC]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/06/26/65901-vaksin-covid-19-palsu.jpg)
Jika Perpres ini dihubungkan dengan UUD 1945 dan UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang menyebutkan kewajiban masyarakat untuk mewujudkan serta meningkatkan derajat kesehatan pribadi dan masyarakat, maka program vaksinasi pun bisa dianggap sebagai suatu kewajiban bagi seluruh masyarakat yang terdampak oleh pandemi.
Kemudian, mengacu kepada Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, maka penolak vaksin bisa dihukum pidana dan membayar denda hingga ratusan juta.
“Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah),” bunyi pasal tersebut.
Mengacu pasal di atas, Jika vaksinasi dikategorikan sebagai salah satu bentuk penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, maka penolak vaksin bisa dianggap sebagai penghalang penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan yang bisa menyebabkan kedaruratan.
Baca Juga:Atasi Nyeri Lengan Usai Vaksin Covid-19, Lakukan 5 Latihan Peregangan Ini
Sanksi yang dikenakan adalah penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.