SuaraBekaci.id - Pajak hotel Bekasi anjlok karena sedikit warga yang check in hotel di Kabupaten Bekasi. Ini semua imbas dari COVID-19.
Penerimaan pajak dari sektor hotel di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat hingga triwulan kedua tahun ini baru mencapai 18 persen terkena imbas pandemi COVID-19 yang berdampak pada penurunan tingkat keterisian kamar hotel.
"Okupansi hotel memang rendah sejak awal pandemi COVID-19. Jadi ya memang berdampak ke penerimaan pajaknya," kata Kepala Bidang Pengelolaan Pajak pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi Jenal Aca di Cikarang, Jumat siang.
Jenal mengungkapkan realisasi penerimaan pajak dari sektor perhotelan hingga pertengahan Bulan Juni 2021 adalah Rp5,5 miliar dari total target tahun ini sebesar Rp30 miliar.
Baca Juga:Kasus Corona Meroket di Ibu Kota, Anies Minta Warga di Rumah Saja Saat Akhir Pekan
Pihaknya terus berupaya meningkatkan penerimaan pajak sektor ini salah satunya dengan memasang alat perekam data transaksi usaha atau tapping box di hotel guna memastikan pembayaran wajib pajak sesuai dengan yang ditentukan.
"Kami juga melakukan inovasi terkait pembayaran pajak yang dipermudah melalui aplikasi daring. Perlahan tapi pasti okupansi hotel kini merangkak naik, semoga demikian pula dengan penerimaan pajaknya," ucapnya.
Jenal mengaku selain pajak perhotelan, pandemi COVID-19 juga mengakibatkan penerimaan pajak dari sektor hiburan belum bisa terdongkrak naik. Terlebih sejak pemberlakuan Perda Tempat Hiburan Malam, pemerintah daerah praktis mengandalkan jenis usaha bioskop, permainan, dan pertunjukan saja.
"Bioskop memang katanya sudah dibuka kembali. Ya mudah-mudahan kalau memang mereka wajib pajak yang baik, pasti akan melapor ke kita," katanya.
Jenal juga mengatakan sejumlah sektor penerimaan pajak lainnya masih memberikan kontribusi yang cukup baik seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Baca Juga:Batasi Mobilitas Warga, Beberapa Ruas Jalan di Kota Semarang Ditutup Hari Ini
"Kalau untuk pencapaian masih normal. Dari BPHTB saja kita sudah mencapai sekitar 30 persen. PBB sudah sekitar 20 persen. Jadi di masa pandemi ini BPHTB dan PBB yang jadi primadona kita. Target BPHTB kita hampir Rp1 triliun," katanya.
Penerimaan pajak lain yang juga ikut memberikan kontribusi positif yakni Pajak Penerangan Jalan (PPJ). Hingga triwulan kedua penerimaan sektor pajak ini sudah mencapai 45 persen.
"Alhamdulillah dari sektor penerangan jalan sudah 45 persen lebih dari target sebesar Rp400 miliar," katanya.
Dia optimistis penerimaan pajak masih tinggi mengingat tahun ini ada 124 wajib pajak baru. "Tahun ini target pendapatan pajak di Kabupaten Bekasi Rp1,9 triliun. Tapi kalau dengan retribusi, sesuai harapan Pak Kepala Bapenda bisa mencapai Rp2,5 triliun. Mudah-mudahan tercapai," kata dia.
PPKM Mikro
Pemerintah Kabupatan Bekasi kembali menerapkan PPKM Mikro atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat skala mikro. PPKM Mikro dilakukan hingga dua minggu ke depan mulai 15-28 Juni 2021.
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengatakan penerapan PPKM skala mikro ini atas instruksi Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) serta Kementerian Dalam Negeri.
"Pemberlakuan ini menyusul lonjakan kasus COVID-19 dalam beberapa pekan terakhir ini atau setelah libur Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah," kata Eka di Cikarang, Jumat siang.
Dia mengaku telah menginstruksikan segenap jajaran perangkat daerah untuk bergotong royong menanggulangi pandemi COVID-19, tidak hanya Dinas Kesehatan, Satpol PP, BPBD, Kepolisian dan TNI saja.
"Kemarin sudah kita rapatkan bersama Forkopimda dan dinas terkait menyangkut perkembangan penanganan COVID-19," katanya.
Mengacu hasil rapat tersebut, kata dia, seluruh organisasi perangkat daerah sesuai porsinya memiliki peran dalam upaya bersama penanggulangan pandemi ini.
"Semua harus terlibat, jangan hanya satgas saja atau aparatur desa, kelurahan, kecamatan, Satpol PP dan Dinkes saja. Tapi semua bersama-sama," ungkapnya.
Eka menegaskan operasi yustisi pelanggar protokol kesehatan (prokes) harus kembali digiatkan. Selain itu juga, sanksi sangat penting diterapkan kepada oknum-oknum yang melanggar prokes.
"Pemda, Kepolisian dan TNI akan melakukan pemberlakuan pengetatan dan displin prokes selama dua minggu ke depan," kata Eka.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bekasi Alamsyah mengatakan penerapan PPKM skala mikro kali ini fokus utamanya pengetatan disiplin protokol kesehatan di masyarakat sebab kenaikan kasus ini karena masyarakat sudah mulai abai dalam penerapan prokes.
"Untuk aturan-aturan seperti jam operasional usaha, pasar dan sebagainya mengikuti instruksi Menteri Dalam Negeri," katanya. (Antara)