Tahapan, Jalur, Daya Tampung dan Jadwal Pendaftaran PPDB Bekasi 2021

Dinas Pendidikan Kota Bekasi bersiap menggelar Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB online tahun ajaran 2021/2022.

Antonio Juao Silvester Bano
Kamis, 10 Juni 2021 | 08:11 WIB
Tahapan, Jalur, Daya Tampung dan Jadwal Pendaftaran PPDB Bekasi 2021
ILUSTRASI PPDB Online -- Masyarakat mendatangi kantor Disdik Sumut. [Suara.com/Muhlis]

SuaraBekaci.id - Dinas Pendidikan Kota Bekasi bersiap menggelar Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB online tahun ajaran 2021/2022. Dinas Pendidikan Kota Bekasi telah memiliki jadwal pendaftaran PPDB Bekasi 2021.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi Krisman Irwandi menyatakan, PPDB Online Bekasi diatur dalam sejumlah kebijakan yang telah dikeluarkan Pemkot Bekasi.

Yakni, Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 29 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, dan Sekolah Disabilitas Tahun Pelajaran 2021/2022.

Kemudian, Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 420/Kep.225-Disdik/IV/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Kota Bekasi Tahun Pelajaran 2021/2022.

Baca Juga:Hotel Isolasi Terpusat Pasien Covid-19 di Bekasi Terisi Penuh

"Pelaksanaan PPDB untuk Kelas 1 (satu) Sekolah Dasar (SD) Negeri dan Kelas 7 (tujuh) Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri dilakukan secara online, melalui laman https://bekasi.siap- ppdb.com," katanya melalui keterangan tertulis dari Bagian Humas Setda Pemkot Bekasi.

Berikut tahapan dan jadwal  PPDB Bekasi 2021:

1. Tahapan PPDB Online SD Negeri dan SMP Negeri meliputi:

(a) Pra Pendaftaran (untuk mengunggah sejumlah syarat dokumen oleh calon peserta didik/orang tua) dan Verifikasi (petugas melakukan verifikasi atas keabsahan dokumen);

(b) Pendaftaran (memilih jalur dan sekolah yang dituju);

Baca Juga:Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bekasi Kamis 10 Juni 2021

(c) Seleksi (sesuai dengan jalur pendaftaran);

(d) Pengumuman (penetapan peserta didik); dan (e) Daftar Ulang;

2. Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:

(a) Zonasi;

(b) Afirmasi;

(c) Perpindahan tugas orang tua/wali dan anak guru; dan/atau

(d) Prestasi;

3.Jadwal pelaksanaan sebagai berikut:

(a) Pra Pendaftaran dan Verifikasi (14 Juni s.d. 30 Juni 2021);

(b) Pendaftaran (1, 2, 3, dan 5 Juli 2021);

(c) Seleksi (1, 2, 3, dan 5 Juli 2021);

(d) Pengumuman (5 Juli 2021);

(e) Daftar Ulang (6, 7, dan 8 Juli 2021);

4.Jika terdapat daya tampung belum terpenuhi maka akan dilanjutkan dengan tahap pelaksanaan sebagai berikut:

(a) Pengumunan pemenuhan daya tampung yang belum terpenuhi (8 Juli 2021);

(b) Pendaftaran Jalur Zonasi (9 dan 10 Juli 2021);

(c) Seleksi (9 dan 10 Juli 2021);

(d) Pengumuman (10 Juli 2021); dan

(e) Daftar Ulang (10 Juli 2021); dan

5. Jumlah lulusan Kelas VI SD dan MI (Negeri dan Swasta) Tahun 2021 di Kota Bekasi 45.431 orang. Daya tampung SMP Negeri sebanyak 13.472 orang, yang tersedia pada SMP Negeri yang melaksanakan PPDB Online sebanyak 56 sekolah dengan jumlah rombongan belajar (rombel) sebanyak 421 rombel.

Sedangkan lulusan PAUD yang akan melanjutkan ke SD sejumlah 45.838 orang. Daya tampung SD Negeri sebanyak 25.060 orang, yang tersedia pada 356 SD Negeri dengan jumlah 895 rombel.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini