(d) Pengumuman (penetapan peserta didik); dan (e) Daftar Ulang;
2. Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:
(a) Zonasi;
(b) Afirmasi;
Baca Juga:Hotel Isolasi Terpusat Pasien Covid-19 di Bekasi Terisi Penuh
(c) Perpindahan tugas orang tua/wali dan anak guru; dan/atau
(d) Prestasi;
3.Jadwal pelaksanaan sebagai berikut:
(a) Pra Pendaftaran dan Verifikasi (14 Juni s.d. 30 Juni 2021);
(b) Pendaftaran (1, 2, 3, dan 5 Juli 2021);
Baca Juga:Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bekasi Kamis 10 Juni 2021
(c) Seleksi (1, 2, 3, dan 5 Juli 2021);