24 Warga Mutiara Gading Positif Covid-19, Polisi Larang Acara Resepsi Pernikahan di Bekasi

Hendra memperkenankan warga untuk menggelar acara akad nikah di rumah. Namun, dengan kapasitas peserta 10 orang

Bangun Santoso | Muhammad Yasir
Rabu, 09 Juni 2021 | 09:35 WIB
24 Warga Mutiara Gading Positif Covid-19, Polisi Larang Acara Resepsi Pernikahan di Bekasi
Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan saat konferensi pers kasus pembunuhan di Polres Metro Bekasi, Kamis (4/2/2021).[Istimewa]

"Klaster ini awalnya diketahui setelah ada temuan empat warga positif corona yang berasal dari acara keluarga atau resepsi pernikahan," kata Hendra.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak