24 Warga Mutiara Gading Positif Covid-19, Polisi Larang Acara Resepsi Pernikahan di Bekasi

Hendra memperkenankan warga untuk menggelar acara akad nikah di rumah. Namun, dengan kapasitas peserta 10 orang

Bangun Santoso | Muhammad Yasir
Rabu, 09 Juni 2021 | 09:35 WIB
24 Warga Mutiara Gading Positif Covid-19, Polisi Larang Acara Resepsi Pernikahan di Bekasi
Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan saat konferensi pers kasus pembunuhan di Polres Metro Bekasi, Kamis (4/2/2021).[Istimewa]

SuaraBekaci.id - Polres Metro Bekasi melarang warga setempat menggelar resepsi pernikahan. Larangan tersebut menyusul adanya klaster baru penularan Covid-19 di Perumahan Villa Mutiara Gading I.

Kapolres Metro Kabupaten Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan mengatakan, larangan tersebut khususnya diperuntukkan bagi acara resepsi pernikahan yang digelar di lingkungan perumahan.

"Sekarang tidak diperkenankan resepsi pernikahan, apakah resepsi itu dilakukan di perumahan di rumah bukan di gedung," kata Hendra kepada wartawan, Selasa (8/5/2021).

Hendra memperkenankan warga untuk menggelar acara akad nikah di rumah. Namun, dengan kapasitas peserta 10 orang.

Baca Juga:Perumahan Villa Mutiara Gading 1 Bekasi Berlakukan Micro Lockdown

Sementara, acara resepsi pernikahan di gedung juga diperkenankan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Kemudian, kapasitas tamu juga dibatasi, yakni maksimal 25 persen.

"Di gedung boleh tapi sangat terbatas maksimal 25 persen," katanya.

Kendati begitu, Hendra mengimbau warganya untuk alangkah baiknya tidak lebih dahulu menggelar acara resepsi pernikahan meski digelar di gedung. Hal itu demi mencegah terjadinya penularan Covid-19.

"Kita tidak bisa menentukan satu wilayah merah, kuning, hijau, orange. Karena semua berpotensi menjadi merah. Jadi, untuk mencegah lebih baik semua memberlakukan PPKM mikro, tidak mengadakan hajatan," tegas pungkasnya.

Sebelumnya, sebanyak 24 warga Perumahan Villa Mutiara Gading I, Desa Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi terkonfirmasi positif Covid-19 usai menggelar acara resepsi pernikahan. Kekinian, wilayah tersebut tengah menerapkan micro lockdown atau karantina mikro.

Baca Juga:Empat Mahasiswa Ditangkap Gegara Jadi Pemobol Kartu Kredit WNA, Satu dari Bekasi

Klaster baru penularan Covid-19 itu bermula tatkala empat orang warga yang positif Covid-19 usai menggelar resepsi pernikahan.

"Klaster ini awalnya diketahui setelah ada temuan empat warga positif corona yang berasal dari acara keluarga atau resepsi pernikahan," kata Hendra.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak