Empat Mahasiswa Ditangkap Gegara Jadi Pemobol Kartu Kredit WNA, Satu dari Bekasi

"Kurang lebih hasil yang diperoleh Rp300 juta. Uangnya dipakai untuk kepentingan pribadi," ujarnya.

Antonio Juao Silvester Bano
Senin, 07 Juni 2021 | 19:48 WIB
Empat Mahasiswa Ditangkap Gegara Jadi Pemobol Kartu Kredit WNA, Satu dari Bekasi
Empat pembobol kartu kredit ditangkap polisi.[Antara]

SuaraBekaci.id - Mahasiswa asal Bekasi berinisial HRS ditangkap polisi karena membobol kartu kredit yang korbannya mayoritas Warga Negara Asing (WNA). HRS ditangkap polisi bersama tiga orang rekannya yang juga mahasiswa, AD dari Cilacap, RH dari Pasuruan dan RS dari Solo.

Keempat orang mahasiswa pembobol kartu kredit WNA tersebut ditangkap Unit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim).

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan para tersangka mempunyai peran berbeda-beda saat melancarkan aksinya.

"Tersangka AD sebagai eksekutor yang mengolah berbagai data untuk dijadikan voucher, RH pengumpul data yang dijadikan produk untuk dikonversikan ke uang digital. RS berperan sebagai penyedia akun Paxful," kata Gatot dilansir dari Antara, Senin (7/6/2021).

Baca Juga:Soal Biaya Haji, Kanwil Kemenag Bekasi: Jangan Takut, Kalau Mau Diambil Monggo

Sementara itu, Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendy menjelaskan keempat pelaku telah menjalankan aksinya selama satu tahun.

Mereka bekerja sama untuk mendapatkan keuntungan.

"Kurang lebih hasil yang diperoleh Rp300 juta. Uangnya dipakai untuk kepentingan pribadi," ujarnya.

"Salah seorang tersangka ada yang memakai uangnya untuk membelikan hadiah pacarnya dan berlibur," sambungnya/

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi menyita enam buah ponsel berbagai merek, dua laptop dan beberapa akun facebook.

Baca Juga:10 SMA Terbaik di Kota Bekasi Versi LTMPT

Keempat tersangka dijerat Pasal UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika, Pasal 30 ayat 2 Jo Pasal 46 ayat 2 dan Pasal 32 ayat 2 Jo Pasal 48 ayat 2. Serta Pasal 480 KUHP dan Pasal 55 dan 56 KUHP.

"Kami sudah mendapatkan beberapa nama untuk pengembangan pelaku. Bahkan identitasnya sudah kami kantongi dan segera kami lakukan penangkapan," tandasnya.(Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini