SuaraBekaci.id - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bekasi angkat bicara mengenai kasus dugaan korupsi beras bansos di wilayah setempat yang tengah diusut pihak kepolisian.
Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Bekasi Kusnanto mengakui, bahwa beras bansos yang disoal warga karena kuallitasnya yang buruk itu berasal dari program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) Kementerian Sosial (Kemensos).
"Benar itu dari program BPNT Kemensos, tapi perlu diketahui pula bagaimana alur distribusi-nya," kata Kusnanto dilansir dari Antara, Sabtu (5/6/2021).
Dia kemudian menjelaskan alur disitribusi beras bansos program BPNT dari Kemensos tersebut.
Baca Juga:Disdamkar Ralat Kronologis dan Jumlah Korban Kebakaran 5 Kios di Bekasi
Menurutnya, beras tersebut diberikan dengan cara menyalurkan dana bantuan melalui Bank Negara Indonesia (BNI).
Pihak bank kemudian melakukan proses transfer ke nomor rekening masing-masing warga atau yang dikenal sebagai keluarga penerima manfaat BPNT.
Setelah dana itu masuk, keluarga penerima manfaat lalu membelanjakannya dan mengambil bantuan pangan tersebut di warung kecil diberi nama elektronik warung gotong royong (E-Warong) yang telah ditunjuk pihak bank.
"Jadi kami hanya melakukan pengawasan saja atas pelaksanaan kegiatan tersebut," katanya.
Dia mengaku telah melakukan pengecekan lapangan bersama Kementerian Sosial RI untuk menindaklanjuti keluhan warga di Desa Karangjaya, Kecamatan Pebayuran.
Baca Juga:Dukung Ubah Perilaku Remaja Milenial, Mensos Risma: Ajak Dialog dan Dengarlah!
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kata dia, warga yang mengeluhkan kualitas beras tidak layak konsumsi itu sebanyak satu keluarga dari total 1.130 kepala keluarga penerima manfaat di desa itu.
"Dari pengecekan kami, ada satu warga yang memberitakan (mengeluhkan kualitas bantuan) tersebut. Harusnya warga yang merasa kualitas berasnya jelek, segera kembalikan ke E-Warong. E-Warong siap ganti kalau ada kebutuhan pokok yang rusak atau tidak memenuhi kualitas," ujarnya.
Kustanto menyatakan Dinas Sosial Kabupaten Bekasi siap untuk dimintai keterangan oleh aparatur penegak hukum terkait kualitas beras bantuan sosial yang dikeluhkan warga tersebut. Pihaknya bahkan sudah memenuhi panggilan polisi untuk menjelaskan perihal beras bantuan sosial itu pada Jumat (4/6/2021).
Dinas Sosial akan mengevaluasi kualitas bahan pangan yang dikeluhkan warga agar kejadian serupa tidak terulang melalui koordinasi dengan Kemensos RI untuk memantau alur distribusi bahan pokok di setiap E-Warong agar beras yang diberikan kepada keluarga penerima manfaat terjaga kualitas-nya.
Diketahui sebagian warga Karangjaya, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengeluhkan beras bantuan yang diterima tak layak konsumsi karena berbau, dan berwarna kekuningan. Perwakilan warga setempat juga telah melaporkan kejadian itu ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Sementara itu Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri dan Kepolisian Resor Metro Bekasi turut menyelidiki ada tidaknya indikasi dugaan korupsi di balik bantuan pangan non-tunai tersebut.(Antara)