SuaraBekaci.id - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bekasi angkat bicara mengenai kasus dugaan korupsi beras bansos di wilayah setempat yang tengah diusut pihak kepolisian.
Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Bekasi Kusnanto mengakui, bahwa beras bansos yang disoal warga karena kuallitasnya yang buruk itu berasal dari program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) Kementerian Sosial (Kemensos).
"Benar itu dari program BPNT Kemensos, tapi perlu diketahui pula bagaimana alur distribusi-nya," kata Kusnanto dilansir dari Antara, Sabtu (5/6/2021).
Dia kemudian menjelaskan alur disitribusi beras bansos program BPNT dari Kemensos tersebut.
Baca Juga:Disdamkar Ralat Kronologis dan Jumlah Korban Kebakaran 5 Kios di Bekasi
Menurutnya, beras tersebut diberikan dengan cara menyalurkan dana bantuan melalui Bank Negara Indonesia (BNI).
Pihak bank kemudian melakukan proses transfer ke nomor rekening masing-masing warga atau yang dikenal sebagai keluarga penerima manfaat BPNT.
Setelah dana itu masuk, keluarga penerima manfaat lalu membelanjakannya dan mengambil bantuan pangan tersebut di warung kecil diberi nama elektronik warung gotong royong (E-Warong) yang telah ditunjuk pihak bank.
"Jadi kami hanya melakukan pengawasan saja atas pelaksanaan kegiatan tersebut," katanya.
Dia mengaku telah melakukan pengecekan lapangan bersama Kementerian Sosial RI untuk menindaklanjuti keluhan warga di Desa Karangjaya, Kecamatan Pebayuran.
Baca Juga:Dukung Ubah Perilaku Remaja Milenial, Mensos Risma: Ajak Dialog dan Dengarlah!
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kata dia, warga yang mengeluhkan kualitas beras tidak layak konsumsi itu sebanyak satu keluarga dari total 1.130 kepala keluarga penerima manfaat di desa itu.
- 1
- 2