Wanita Bertato Mahkota yang Aniaya Bayi Mungil Terancam 5 Tahun Penjara

PS ditangkap Tim Srigala Polres Lebak di sebuah hotel di kawasan Serang pada Kamis (3/6/2021).

Antonio Juao Silvester Bano
Jum'at, 04 Juni 2021 | 15:55 WIB
Wanita Bertato Mahkota yang Aniaya Bayi Mungil Terancam 5 Tahun Penjara
Viral wanita siksa bayi mungil disebut terjadi di Banten.

SuaraBekaci.id - Polisi berhasil menangkap PS (31), wanita bertato mahkota yang viral usai melakukan aksi penganiayaan kepada seorang bayi mungil. Bayi mungil tersebut belakangan diketahui sebagai anak kandungnya yang baru berusia 15 hari.

PS ditangkap Tim Srigala Polres Lebak di sebuah hotel di kawasan Serang pada Kamis (3/6/2021).

"Penangkapan pelaku di salah satu hotel di Serang, Kamis (3/6/2021)," ungkap Kapolres Lebak Lebak, AKBP Ade Mulyana, Jumat (4/6/2021).

Dia menyatakan, peristiwa penganiayaan yang membuat bayi mungil tersebut mengalami memar di bagian wajah itu dipicu dari percekcokan PS dan suaminya, IR (30). Sehingga, IR melaporkan PS ke Polres Lebak.

Baca Juga:Wanita Bertato Pukul dan Cubit Balita Dibekuk, Disergap di Hotel

Atas perbuatannya, PS dapat dijerat pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23/2004 tentang KDRT dan atau pasal 76C juncto pasal 80 UU Nomor 35/2014 Perubahan Atas UU Nomor 23/2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku penganiaya anak sendiri bisa terancam hukuman selama lima tahun penjara, " katanya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini