Keluarga ahli waris Ontel bin Teran menggugat kepala desa atas kepemilikan tanah mereka seluas 1.100 meter yang dipindahnamakan atas nama Utar bin Elon. Kemudian diwakafkan ke desa dengan menggunakan surat akta ikrar wakaf yang dikeluarkan KUA Kecamatan Setu.(Antara)
Kades Pemalsu Surat Tanah di Bekasi Dituntut 8 Bulan, Keluarga Ahli Waris Kecewa
Kades pemalsu surat tanah di Bekasi tersebut dituntut delapan bulan penjara bersama dengan sejumlah aparatur Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.
Antonio Juao Silvester Bano
Kamis, 03 Juni 2021 | 17:16 WIB

BERITA TERKAIT
Cahya Supriadi Semakin Termotivasi usai Emil Audero Resmi Jadi WNI
14 Maret 2025 | 06:05 WIB WIBREKOMENDASI
News
Kapan Lagi Buka Bareng BRI Festival 2025 Hadirkan Beragam Kuliner dan Hiburan Menarik
13 Maret 2025 | 10:49 WIB WIBTerkini