Kades Pemalsu Surat Tanah di Bekasi Dituntut 8 Bulan, Keluarga Ahli Waris Kecewa

Kades pemalsu surat tanah di Bekasi tersebut dituntut delapan bulan penjara bersama dengan sejumlah aparatur Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

Antonio Juao Silvester Bano
Kamis, 03 Juni 2021 | 17:16 WIB
Kades Pemalsu Surat Tanah di Bekasi Dituntut 8 Bulan, Keluarga Ahli Waris Kecewa
Keluarga Ahli Waris mengaku kecewa dengan tuntutan JPU atas kasus pemalsuan surat tanah yang dilakukan Kades Taman Rahayu, Kabupaten Bekasi, AW.[Antara]

Keluarga ahli waris Ontel bin Teran menggugat kepala desa atas kepemilikan tanah mereka seluas 1.100 meter yang dipindahnamakan atas nama Utar bin Elon. Kemudian diwakafkan ke desa dengan menggunakan surat akta ikrar wakaf yang dikeluarkan KUA Kecamatan Setu.(Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini