"Anak korban karena takut langsung berbalik arah tidur dengan membelakangi posisi keberadaan pelaku," katanya.
Atas perbuatannya, AS dijerat pasal 81 atau 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.