Ayah Korban Pemerkosaan Tolak Keinginan Anggota DPRD Bekasi Menikahkan Anaknya

Ayah korban menolak keinginan pihak tersangka tindak asusila anak di bawah umur itu untuk menikahi putrinya yang masih remaja.

Antonio Juao Silvester Bano
Kamis, 27 Mei 2021 | 09:22 WIB
Ayah Korban Pemerkosaan Tolak Keinginan Anggota DPRD Bekasi Menikahkan Anaknya
Anggota DPRD Kota Bekasi Ibnu Hajar Tanjung menyerahkan anaknya ke Polisi.[Istimewa]

SuaraBekaci.id - Anggota DPRD Kota Bekasi Ibnu Hajar Tanjung ayah dari AT (21) tersangka kasus pemerkosaan anak di bawah umur menginginkan agar anaknya dinikahkan dengan korban, PU (15). Hal itu pun mendapatkan respons dari ayah PU, D (42).

D menolak keinginan pihak tersangka kasus pemerkosaan anak di bawah umur itu untuk menikahi putrinya yang masih remaja. Dia keberatan karena itu melanggar undang-undang perkawinan.

"Dari undang-undang perkawinan sudah jelas (dilarang menikahi dibawah umur), saya ini engga akan mau mengikuti pelanggaran dari undang-undang perkawinan negara kita," kataya kepada SuaraBekaci.id, Rabu (26/5/2021) malam.

D juga meragukan niat AT dan tidak ingin anaknya merasakan sakit jika hubungannya tidak bertahan lama.

Baca Juga:Salat Gerhana di Masjid Agung Al-Barkah Bekasi

"Dari segi moral, anak saya sudah dirusak begitu biadabnya dia, kemudian akhlak dia dimana?. Apa mungkin kedepannya bisa langgeng (jika menikah)," tegasnya.

Dia juga menyinggung pernyataan AT saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Metro Bekasi Kota yang menyatakan dirinya tidak ada rasa sayang terhadap anaknya PU.

"Waktu press rilis sudah jelas tidak ada sara sayang, tidak pernah mengatakan sayang, ternyata dia menjilat ludahnya sendiri," katanya.

Kini, kata dia, pihaknya menyerahkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. Dia berharap agar AT mendapat hukuman yang setimpal atas perbuatannya.

"Ini memang harus dikasih sekolah yang lama di dalam sel. Apa yang dia ucapkan di publik, dijilat lagi oleh lidah dia sendiri, kan aneh," ujarnya.

Baca Juga:Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bekasi Kamis 27 Mei 2021

Sebelumnya,Kuasa Hukum Keluarga Anggota DPRD Kota Bekasi Ibnu Hajar Tanjung, Bambang Sunaryo mengatakan, pihak AT berniat untuk menikahkan AT dengan PU. Hal tersebut juga telah disetujui AT.

Dia menyatakan, langkah menikahi korban diambil untuk menghapus dosa.

"Enggak apa-apa, itu  (menikah) lebih baik. Kalau dinikahi kan bagian dari pada menghapus dosa. Kalau orang tua AT (Ibnu Hajar Tanjung) ini orang taat agama, jadi dia punya pandangan kalo sudah berzinah itu harus dinikahkan, itu pandangannya," kata Bambang.

Kontributor : Imam Faisal

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini