Sedangkan untuk WNA asal India lainnya berinisial KS, SS, GS, dan RS terbukti memenuhi unsur delik Pasal 116 jo Pasal 71 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011
tentang Keimigrasian.
Sementara WNA berinisial DS dikenakan Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan sanksi berupa pendeportasian dari wilayah Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang Winarko menyebutkan, penangkapan WNA asal India berinisial CSP beserta keempat WNA lainnya adalah hasil dari kegiatan pengawasan keimigrasian di masa pandemi Covid-19.
“Setiap harinya kami mendatangi sejumlah lokasi yang disinyalir terdapat WNA yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian," kata dia.
Baca Juga:Sempat Hilang di Gunung Sanggabuana, Peziarah Ditemukan Lemas Kedinginan
Ia mengimbau agar masyarakat berperan aktif dalam melaporkan, apabila terdapat WNA yang diduga bermasalah atau melakukan pelanggaran keimigrasian di sekitar lingkungan tempat tinggal. (Antara)