Menurut Habiburokhman, pelaku juga harus diadili agar dapat dihukum seberat-beratnya. Jika merujuk kepada aturan perundang-undangan, dikatakan Habiburokhman, pelaku terancam hukuman seumur hidup, bahkan hukuman mati.
"Kalau saya baca di UU PA itu ada hukuman seumur hidup atau bahkan hukuman mati. Ini dajal, orang ini dajal ya. Ini harus diperlakukan dengan sangat tegas. Kita gak kasih toleransi, ini negara harus tunjukan ini kita gak main-main dalam melindungi hak perempuan dan anak," kata Habiburokhman.