Polisi Ultimatum Perampok dan Pemerkosa Bocah di Bekasi Segera Menyerah

Penyidik telah mengantongi identitas dan alamat tempat tinggal RTS. Dia menyakini dalam waktu dekat ini yang bersangkutan akan tertangkap.

Pebriansyah Ariefana | Muhammad Yasir
Senin, 17 Mei 2021 | 15:34 WIB
Polisi Ultimatum Perampok dan Pemerkosa Bocah di Bekasi Segera Menyerah
Polisi mengultimatum pria berinisial RTS (26) pelaku perampokan dan pemerkosa bocah 15 tahun di Bintara, Bekasi, Jawa Barat untuk menyerahkan diri. (Suara.com/Yasir)

SuaraBekaci.id - Polisi mengultimatum pria berinisial RTS (26) pelaku perampokan dan pemerkosa bocah 15 tahun di Bintara, Bekasi, Jawa Barat untuk menyerahkan diri. Sebab, identitasnya diklaim telah diketahui penyidik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya hingga kekinian masih terus berupaya mengejar RTS.

"Kepada RTS silakan menyerahkan diri. Secepatnya akan kami proses, kalau tidak akan kita kejar kemanapun," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (17/5/2021).

Yusri lantas mengkalim penyidik telah mengantongi identitas dan alamat tempat tinggal RTS. Dia menyakini dalam waktu dekat ini yang bersangkutan akan tertangkap.

Baca Juga:Pemeriksaan Rapid Antigen Secara Acak di Bekasi , Dua Orang Positif

"Karena identitas yang bersangkutan; tinggal di mana itu sudah kita ketahui semua. Sementara tim masih bergerak terus di lapangan," katanya.

Polisi sebelumnya menangkap RP (28) dan AH (36). RP merupakan rekan RTS. Sedangkan, AH merupakan seorang pendah barang hasil curian.

RP ditangkap pada Minggu (16/5) kemarin. Dia berperan membantu dan mengawasi RTS saat tengah mencuri dan memperkosa korban.

"Peran RP ini mengawasi keadaan sekitar pada saat RTS melakukan pencurian," ungkap Yusri.

Sedangkan, AH ditangkap pada Sabtu (15/5) di kediamannya. Selain, berperan sebagai penadah, yang bersangkutan juga berperan meminjamkan sepeda motor kepada kedua pelaku.

Baca Juga:Polisi Tangkap Teman RTS, Otak Perampokan dan Pemerkosa Bocah di Bekasi

"AH ini ternyata juga pemilik sepeda motor yang digunakan oleh tersangka RTS dan RP untuk melakukan aksinya," katanya.

Belakangan diketahui tersangka RP dan AH positif mengkonsumsi sabu dan ekstasi. Hal itu berdasar hasil tes urine keduanya.

"Keduanya akan kita rujuk ke Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan," jelas Yusri.

Kekinian atas perbuatannya RP dan AH telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) KUHP dan atau Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 76D Jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini