Polisi Tangkap Teman RTS, Otak Perampokan dan Pemerkosa Bocah di Bekasi

Selain RP, penyidik juga telah menangkap AH selaku penadah handphone hasil curian.

Pebriansyah Ariefana | Muhammad Yasir
Senin, 17 Mei 2021 | 15:17 WIB
Polisi Tangkap Teman RTS, Otak Perampokan dan Pemerkosa Bocah di Bekasi
Polisi menangkap rekan RTS (26), otak perampokan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Bintara, Bekasi, Jawa Barat. Dia adalah pria berinisial RP (28) yang membantu mengawasi RTS saat melakukan aksi bejatnya. [Suara.com/Muhammad Yasir]

SuaraBekaci.id - Polisi menangkap rekan RTS (26) otak perampokan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Bintara, Bekasi, Jawa Barat. Dia adalah pria berinisial RP (28) yang membantu mengawasi RTS saat melakukan aksi bejatnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan RP ditangkap pada Minggu (16/5/2021) kemarin.

"Peran RP ini mengawasi keadaan sekitar pada saat RTS melakukan pencurian," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (17/5/2021).

Selain RP, penyidik juga telah menangkap AH selaku penadah handphone hasil curian.

Baca Juga:Kebakaran di Perumahan Bekasi Tewaskan Suami Istri Lansia

Dia lebih dulu diamankan pada Sabtu (15/5/2021) di kediamannya.

"AH ini ternyata juga pemilik sepeda motor yang digunakan oleh tersangka RTS dan RP untuk melakukan aksinya," beber Yusri.

Lebih lanjut, Yusri menyebut tersangka RP dan AH belakangan juga diketahui positif mengkonsumsi ekstasi dan sabu. Hal itu diketahui berdasar hasil tes urine.

"Keduanya akan kita rujuk ke Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan," katanya.

Atas perbuatannya kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Sedangkan RTS masih dalam kejaran.

Baca Juga:Kebakaran Hebat di Jatimulya, Pasutri Lansia Meninggal Dunia

Dalam kasus ini RP dan AH dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) KUHP dan atau Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 76D Jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 480 KUHP. Mereka terancam hukuman pidana di atas 5 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini