13 Ribu Pegawai Pemkot Akan Pantau Salat Id di Kota Bekasi

Sebanyak 13 ribu pegawai Pemkot Bekasi akan dikerahkan untuk melakukan pemantauan di setiap masjid yang menggelar Salat Idul Fitri di Kota Bekasi.

Antonio Juao Silvester Bano
Rabu, 12 Mei 2021 | 21:49 WIB
13 Ribu Pegawai Pemkot Akan Pantau Salat Id di Kota Bekasi
ILUSTRASI Petugas merapikan jarak untuk salat Idul Fitri 1442 Hijriah di lapangan Masjid Agung Al-Azhar, Jakarta Selatan, Rabu (12/5/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraBekaci.id - Sebanyak 13 ribu pegawai Pemkot Bekasi akan dikerahkan untuk melakukan pemantauan di setiap masjid yang menggelar Salat Idul Fitri di Kota Bekasi.

Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan, seluruh pegawai yan dikerhkan akan memantau penerapan protokol kesehatan.

"Kalau aparatur seluruh 13.000 kalau jumlah masjidnya 1200 berati satu masjid rata bisa 5 sampai 10 orang," katanya kepada SuaraBekaci.id, Rabu (12/5/2021).

Pihaknya juga akan memastikan warga yang datang ke Masjid untuk menggunakan masker saat berada di luar rumah dan juga tempat Ibadah. 

Baca Juga:DMI: 95 Persen Masjid di Kota Bekasi Gelar Salat Idul Fitri

"Kemarin sudah kita lakukan pembagian yang namanya masker hampir di seluruh masjid yang ada. Rata-rata kita bagikan 200 masker. Minimal mereka tetap (taat) prokes untuk menjaga jarak setiap kali mereka melakukan salat," jelasnya.

Tri juga memastikan seluruh Mushola dan Masjid di Kota Bekasi dapat melaksanakan sholat Idul Fitri dengan protokol kesehatan yang berlaku. 

"Semua masjid, musholah, kemudian lapangan kita optimalkan. semua yang ada di jalur hijau, itu semuanya kita buka untuk dilakukan sholat," katanya. 

Panduan Salat Idul Fitri di Kota Bekasi

-Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan COVID-19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing.

Baca Juga:Salat Idul Fitri di Rumah Wajib Ada Khutbah atau Tidak?

-Penyelenggaraan kegiatan Ibadah Ramadhan seperti halnya Sholat Tarawih dan Sholat Idul Fitri Tahun 2021/1442 H dapat dilaksanakan bagi wilayah yang dinyatakan zona hijau dan tetap menerapkan protokol kesehatan serta jarak antar jamaah 60 sentimeter dan bagi wilayah yang masih dinyatakan zona kuning boleh dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan lebih ketat, jarak antar jamaah 120 sentimeter dengan menunjuk Tim petugas untuk memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

-Pelaksanaan kegiatan Sholat Tarawih dan sholat Idul Fitri Tahun 2021 M./1442 H dihimbau untuk tidak mengundang Imam dan Khotib dari luar daerah tetapi menugaskan para guru agama dan Da’i setempat dengan penyampaian ceramah dan dakwah yang bisa merekatkan rasa kesatuan dan persatuan antar umat

-Semua panduan di atas dapat diabaikan bila pada saatnya telah diterbitkan pernyataan resmi Pemerintah Pusat, untuk seluruh wilayah negeri atau Pemerintah Daerah masing-masing, yang menyatakan keadaan telah aman dari Covid-19.

Kontributor : Imam Faisal

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak