DMI: 95 Persen Masjid di Kota Bekasi Gelar Salat Idul Fitri

Sebanyak 95 persen dari total 1.107 masjid di Kota Bekasi akan menggelar Salat Idul Fitri pada Kamis (13/5/2021). Demikian hal tersebut disampaikan Ketua DMI Kota Bekasi Jaja.

Antonio Juao Silvester Bano
Rabu, 12 Mei 2021 | 21:31 WIB
DMI: 95 Persen Masjid di Kota Bekasi Gelar Salat Idul Fitri
ILUSTRASI Petugas memberi tanda batas jarak untuk salat Idul Fitri 1442 Hijriah di lapangan Masjid Agung Al-Azhar, Jakarta Selatan, Rabu (12/5/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraBekaci.id - Sebanyak 95 persen dari total 1.107 masjid di Kota Bekasi akan menggelar Salat Idul Fitri pada Kamis (13/5/2021). Demikian hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Bekasi Jaja Jaelani.

"Jumlah masjid di Bekasi Barat dari 107 masjid ada 101 yang menyelenggarakan, kita simpulkan bahwa dari 1.107 masjid ada 95 persen yang menyelenggarakan salat id," katanya saat dihubungi SuaraBekaci.id, Rabu (12/5/2021).

Dia mengimbau seluruh masjid yang menggelar Salat Id untuk menerapkan protokol kesehatan. Hal itu perlu dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Lebih lanjut, Jaja Jaelani menyatakan bahwa pihaknya juga memperkenankan musala untuk menggelar Salat Id.

Baca Juga:Polisi Akan Bubarkan Warga yang Lakukan Takbiran Keliling di Bekasi

Pihaknya mempersilakan hal itu agar tidak terjadi penumpukkan jamaah saat Salat Idul Fitri di masjid.

"Yang kedua bagi musala yang akan menyelenggarakan salat ied kami mempersilakan, agar apa, agar tidak terjadi penumpukkan yang terpenting tetap menjaga protokol kesehatan," tuturnya.

Pemkot Bekasi Tutup TPU Bagi Warga yang Ziarah Makam

Sekadar diketahui, warga Kota Bekasi dilarang untuk melakukan kegiatan ziarah kubur pada momen Hari Raya Idul Fitri. Hal itu menyusul kebijakan Pemkot Bekasi yang meniadakan kegiatan ziarah di Tempat Pemakaman Umum (TPU) se-Kota Bekasi dan tertuang dalam Surat Edaran nomor: 451/3725/Setda.Kessos.

Kebijakan itu berlaku mulai 12 sampai 16 Mei 2021. Pemkot Bekasi mengeluarkan kebijakan tersebut untuk memberikan arahan tentang protokol kesehatan seklaigus mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi aparatur pemerintah serta masyarakat dari resiko Covid-19.

Baca Juga:Pemkot Bekasi Tutup TPU untuk Warga yang Hendak Ziarah Kubur

Surat edaran itu dikeluarkan Pemkot Bekasi dengan mengacu pada hasil rapat koordinasi sinkronisasi peyelarasan kebijakan antar kepala daerah Jabodetabekjur terkait upaya pengendalian aktivitas masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H di masa pandemi wabah Covid-19 dan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Kota Bekasi .

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini