DMI: 95 Persen Masjid di Kota Bekasi Gelar Salat Idul Fitri

Sebanyak 95 persen dari total 1.107 masjid di Kota Bekasi akan menggelar Salat Idul Fitri pada Kamis (13/5/2021). Demikian hal tersebut disampaikan Ketua DMI Kota Bekasi Jaja.

Antonio Juao Silvester Bano
Rabu, 12 Mei 2021 | 21:31 WIB
DMI: 95 Persen Masjid di Kota Bekasi Gelar Salat Idul Fitri
ILUSTRASI Petugas memberi tanda batas jarak untuk salat Idul Fitri 1442 Hijriah di lapangan Masjid Agung Al-Azhar, Jakarta Selatan, Rabu (12/5/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraBekaci.id - Sebanyak 95 persen dari total 1.107 masjid di Kota Bekasi akan menggelar Salat Idul Fitri pada Kamis (13/5/2021). Demikian hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Bekasi Jaja Jaelani.

"Jumlah masjid di Bekasi Barat dari 107 masjid ada 101 yang menyelenggarakan, kita simpulkan bahwa dari 1.107 masjid ada 95 persen yang menyelenggarakan salat id," katanya saat dihubungi SuaraBekaci.id, Rabu (12/5/2021).

Dia mengimbau seluruh masjid yang menggelar Salat Id untuk menerapkan protokol kesehatan. Hal itu perlu dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Lebih lanjut, Jaja Jaelani menyatakan bahwa pihaknya juga memperkenankan musala untuk menggelar Salat Id.

Baca Juga:Polisi Akan Bubarkan Warga yang Lakukan Takbiran Keliling di Bekasi

Pihaknya mempersilakan hal itu agar tidak terjadi penumpukkan jamaah saat Salat Idul Fitri di masjid.

"Yang kedua bagi musala yang akan menyelenggarakan salat ied kami mempersilakan, agar apa, agar tidak terjadi penumpukkan yang terpenting tetap menjaga protokol kesehatan," tuturnya.

Pemkot Bekasi Tutup TPU Bagi Warga yang Ziarah Makam

Sekadar diketahui, warga Kota Bekasi dilarang untuk melakukan kegiatan ziarah kubur pada momen Hari Raya Idul Fitri. Hal itu menyusul kebijakan Pemkot Bekasi yang meniadakan kegiatan ziarah di Tempat Pemakaman Umum (TPU) se-Kota Bekasi dan tertuang dalam Surat Edaran nomor: 451/3725/Setda.Kessos.

Kebijakan itu berlaku mulai 12 sampai 16 Mei 2021. Pemkot Bekasi mengeluarkan kebijakan tersebut untuk memberikan arahan tentang protokol kesehatan seklaigus mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi aparatur pemerintah serta masyarakat dari resiko Covid-19.

Baca Juga:Pemkot Bekasi Tutup TPU untuk Warga yang Hendak Ziarah Kubur

Surat edaran itu dikeluarkan Pemkot Bekasi dengan mengacu pada hasil rapat koordinasi sinkronisasi peyelarasan kebijakan antar kepala daerah Jabodetabekjur terkait upaya pengendalian aktivitas masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H di masa pandemi wabah Covid-19 dan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Kota Bekasi .

Melalui keterangan tertulisnya, Kabag Humas Setda Pemkot Bekasi Sajekti Rubiah membeberkan beberapa poin yang berkaitan dengan kegiatan peniadaan Ziarah Kubur di Tempat Pemakaman Umum se Kota Bekasi pada masa pandemi wabah Covid-19.

Pertama, aparatur pemerintah dan masyarakat Kota Bekasi untuk sementara agar meniadakan kegiatan ziarah kubur menjelang dan sesudah pelaksanaan Sholat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dimulai tanggal 12 Mei sampai dengan tanggal 16 Mei 2021 dalam rangka menghindari terjadinya potensi kerumunan dalam upaya pencegahan penularan Covid-19 di Kota Bekasi.

"Kecuali prosesi pemakaman bagi warga yang meninggal dunia dapat di laksanakan sebagaimana mestinya," kata Sajekti.

Kedua, kepala dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi memerintahkan kepada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pemakaman Umum untuk menutup sementara tempat pemakaman umum dari kegiatan ziarah kubur mulai tanggal 12 Mei sampai dengan 16 Mei 2021 dalam rangka menghindari terjadinya potensi kerumunan dalam upaya pencegahan penularan Covid-19 di Kota Bekasi.

Selanjutnya, dalam surat edaran itu juga disampaikan bahwa kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi diminta untuk memerintahkan jajaran di wilayah kecamatan untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di lokasi Tempat Pemakaman Umum dalam upaya pencegahan potensi kerumunan dan penularan Covid-19 di Kota Bekasi.

Terakhir, camat dan lurah diimbau melakukan koordinasi dengan perangkat Daerah terkait untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di lokasi Tempat Pemakaman Umum dan melakukan koordinasi dengan Tokoh Masyarakat/Tokoh Agama dan Ketua RW/RT serta Ormas Keagamaan lainnya untuk menghimbau warga masyarakat agar meniadakan sementara kegiatan Ziarah Kubur dengan waktu sebagai mana tercantum pada huruf E point satu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini