Remas Payudara Nakes Saat Mabuk, Anggota DPRD Terancam 2 Tahun Bui

Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) dari Partai Nasdem Jean Neonufa ditangkap polisi atas kasus dugaan pelecehan seksual.

Antonio Juao Silvester Bano
Selasa, 04 Mei 2021 | 19:36 WIB
Remas Payudara Nakes Saat Mabuk, Anggota DPRD Terancam 2 Tahun Bui
Anggota DPRD Kabupaten TTS Jean Neonufa.[Digtara.com]

Namun polisi memeriksanya beserta beberapa saksi sehingga akhirnya menetapkan Jean sebagai tersangka. Polisi menjerat Jean dengan pasal 289 KUHP sub pasal 281 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini