Ratifikasi tersebut kemudian diikuti dengan lahirnya UU Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja atau Serikat Buruh.
Pada 1 Mei 2000, ribuan buruh turun ke jalan melakukan aksi. Bahkan, aksi tersebut dilakukan hingga tujuh hari lamanya.
Sejak saat itu, para buruh rutin turun ke jalan untuk menyuarakan aspirasi mereka setiap 1 Mei. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan 1 Mei sebagai hari libur nasional
Baca Juga:Amankan Hari Buruh Besok, Polres Jaksel Kerahkan 700 Personel