Sejarah Hari Buruh Internasional

Sejarah Hari Buruh Internasional

Antonio Juao Silvester Bano
Sabtu, 01 Mei 2021 | 02:14 WIB
Sejarah Hari Buruh Internasional
IILUSTRASI Ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja melakukan aksi saat peringatan Hari Buruh (May Day) di Kawasan Patung Kuda, Jakarta, Rabu (1/5). [Suara.com/Arief Hermawan P]

Asia juga memiliki sejarah hari buruh. Pada 1 Mei 1918, serikat buruh Kung Tang Hwee Koan memperingati hari buruh sedunia di Surabaya, Jawa Timur. Konon, perayaan ini menjadi yang pertama di Asia.

Hadir kala itu Sneevliet dan Baars dari Persatuan Sosial Demokrat Hindia Belanda (ISDV).

Sneevliet menulis artikel dalam Het Vrije Woord berjudul "Onze eerste 1 Mei-viering" (Perayaan Satu Mei Pertama Kita). Artikel berisi tentang kekecewaannya pada perayaan hari buruh yang digelar pada awal bulan Mei di Surabaya, sebab yang hadir pada perayaan itu hanya orang-orang Belanda, dilansir dari Historia.

Peringatan berikutnya tercatat pada tahun 1921, saat HOS Tjokroaminoto dan muridnya, Sukarno, berpidato di bawah sarekat Islam.

Baca Juga:Amankan Hari Buruh Besok, Polres Jaksel Kerahkan 700 Personel

Dalam rapat Serikat Buruh Kereta Api dan Tram pada 1 Mei 1923, Semaun berpidato untuk menyebutkan sejumlah permasalahan buruh dan menyerukan untuk melakukan aksi mogok.

Sejumlah isu yang disebutkan antara lain, jam kerja, badan artibrase untuk menyelesaikan sengketa kerja, kenaikan gaji, serta larangan PHK sepihak.

Hari buruh Setelah Indonesia Merdeka

Setelah kemerdekaan Republik Indonesia, di bawah kabinet Syahrir Mei 1946, peringatan hari buruh bahkan dianjurkan oleh Menteri Sosial Maria Ullfah.

Mensos juga meminta agar perusahaan tetap membayar gaji pada para buruh yang memperingati 1 Mei.

Baca Juga:Besok, Polisi Sediakan Tes Covid-19 Antigen saat Massa Buruh Demo May Day

Peringatan hari buruh terus berlanjut hingga 1 Mei 1950, para buruh mengajukan tuntutan Tunjangan Hari Raya (THR).

Perjuangan buruh akhirnya membuahkan hasil, pada 1954 pemerintah melahirkan Peraturan tentang Persekot Hari Raya, Surat Edaran Nomor 3676/1954 tentang Hadiah Lebaran dan Permen No 1/1961 yang menetapkan THR sebagai hak buruh. Sejak saat itu THR bisa dinikmati oleh buruh hingga saat ini.

Namun, sepanjang masa orde baru, peringatan hari buruh dilarang. Peringatan 1 Mei diidentikkan dengan aktivitas dan muatan paham komunis.

Meskipun begitu, aksi sporadis sering muncul dan berakhir dengan penangkapan para demonstran.

Penetapan Hari Buruh sebagai hari libur nasional

Setelah orde baru berakhir, gerakan serikat buruh mulai bermunculan. Lahirnya gerakan serikat buruh didukung dengan ratifikasi konvensi ILO nomor 81 tentang kebebasan berserikat bagi buruh pada era kepemimpinan Presiden BJ Habibie.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini