Gus Sahal Minta Pelaku Bisnis Alat Rapid Test Bekas Dihukum Berat

Pengurus Cabang Istimewa Nadlhatul Ulama (PCINU) Amerika Akhmad Sahal atau Gus Sahal menyoroti soal terbongkarnya bisnis rapid test bekas di Bandara Kualanamu.

Antonio Juao Silvester Bano
Rabu, 28 April 2021 | 11:49 WIB
Gus Sahal Minta Pelaku Bisnis Alat Rapid Test Bekas Dihukum Berat
Gus Sahal dalam Tayangan Cokro TV (YouTube/CokroTV).

Melansir dari Batamnews (jaringan Suara.com), tak butuh waktu lama polisi mendapati barang bukti, ratusan alat yang dipakai untuk rapid antigen pengambilan sampel bekas dan telah didaur ulang.

"Menurut keterangan dari petugas kimia farma, yang ketakutan saat diinterogasi oleh petugas, alat yang digunakan untuk pengambilan sampel yang dimasukkan ke dalam hidung setelah di gunakan, dicuci dan dibersihkan kembali, dimasukkan ke dalam bungkus kemasan untuk di gunakan dan dipakai untuk pemeriksaan orang berikutnya," kata petugas polisi.

Pukul 16.15 WIB, AKP Jeriko Kanit 2 Subdit 4 Tipiter Krimsus Poldasu membawa para petugas Kimia Farma beserta barang bukti guna pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit komputer, dua unit mesin printer, uang kertas, ratusan  alat rapid test bekas yang sudah dicuci bersih dan telah dimasukkan ke dalam kemasan, serta ratusan alat pengambil sampel rapid antigen yang masih belum di gunakan

Baca Juga:Geger Layanan Tes Antigen Bekas di Bandara Kualanamu, 5 Orang Diamankan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini