D kemudian meminta agar ayah dari AT yang merupakan salah satu anggota DPRD Kota Bekasi berkomunikasi dengannya dengan memberikan batas waktu selama tiga jam. Hal itu disampaikan D melalui ibu AT.
Namun, kata D, ibu dari AT mengaku kalau suaminya tidak bisa dihubungi.
Dia pun memutuskan untuk membawa kasus tersebut ke jalur hukum. Istri dan anaknya kemudian melaporkan kasus itu ke Polres Metro Bekasi Kota.
Semula, dia hanya melapor soal dugaan penganiayaan dan berkonsultasi dengan pihak kepolisian.
Baca Juga:'Jual' dan Setubuhi Gadis, Anak Anggota DPRD Bekasi Diminta Serahkan Diri
Dalam pemeriksaan, anaknya itu mengaku telah disetubuhi secara paksa oleh terlapor, AT.
Selanjutnya, pihak keluarga pun melaporkan AT atas dugaan tindak asusila ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Bekasi Kota.
"Di tanggal 12 (Senin 12 April 2021) saya langsung melapor ke unit PPA karena anak saya masih di bawah umur dan pelaku sudah dewasa berusia 21 tahun," katanya.
Lalu pihaknya diminta melakukan visum. Saat divisum pada 13 April 2021, ternyata anaknya diketahui menderita penyakit kelamin yang menimbulkan benjolan dan berpotensi menjadi cikal bakal kanker. Nama penyakit tersebut yakni kondiloma.
Atas penyakit tersebut, anaknya harus menjalani operasi. Sehingga, anaknya itu dioperasi di salah satu rumah sakit di Kota Bekasi dan sembuh pada 17 April 2021.
Baca Juga:Korban Dugaan Asusila Anak Anggota DPRD Bekasi Ngaku Dijadikan PSK Online
Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan di kantor polisi. Kepada polisi, kata dia, anaknya mengaku sempat tinggal bersama dengan AT.