SuaraBekaci.id - AT (21), anak dari seorang anggota DPRD Kota Bekasi diminta bertanggung jawab dan menyerahkan diri ke polisi atas kasus dugaan asusila dan peradagangan manusia kepada anak gadis di bawah umur PU (15).
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait menyarankan agar AT segera mendatangi kantor polisi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Saya minta kepada pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, jangan menghindar terhadap itu, karena data-datanya (pelaku) sudah lengkap," kata Arist saat mendatangi Polres Metro Bekasi Kota, Senin (26/4/2021).
Dia menyampaikan, pihaknya sudah menemui korban untuk mengkonfirmasi kejadian yang sebenarnya.
Baca Juga:Korban Dugaan Asusila Anak Anggota DPRD Bekasi Ngaku Dijadikan PSK Online
"Kita mengkonfirmasi informasi kepada korban dan keluarga, kami percaya telah terjadi kejahatan kekerasan seksual secara luarbiasa," jelasnya.
"Mendukung pihak kepolisian untuk segera mungkin dengan dua alat bukti (kesaksian korban dan ayah korban) itu menangkap pelaku untuk di pintai pertanggung jawaban," lanjutnya.
Arist juga menegaskan untuk pelaku AT (21) anak dari anggota DPRD Kota Bekasi untuk segera menyerahkan diri.
"Saya menghimbau kepada pelaku untuk segera mungkin menyerahkan diri kePolres Metro Bekasi Kota," tegasnya.
Kontributor : Imam Faisal
Baca Juga:Polisi Periksa Saksi-saksi Kasus Dugaan Asusila Anak Anggota DPRD Bekasi