Bermodal Foto Syur, Fuad Peras Mantan Pacar Rp 50 Juta

Syamsi Fuad (29) telah ditangkap Ditreskrimum Polda Kepri. Dia melakukan pemerasan dengan ancaman akan menyebarkan foto syur mantan pacarnya berinisial DS (29)

Antonio Juao Silvester Bano
Senin, 26 April 2021 | 08:25 WIB
Bermodal Foto Syur, Fuad Peras Mantan Pacar Rp 50 Juta
Polisi menangkap Fuad (tengah) yang menjadi tersangka UU ITE dan pidana pemerasan. (Foto: Reza/Batamnews)

Atas perbuatannya, Fuat terancam dipejara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 6 miliar.

Dia dijerat Pasal 29 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini