Driver Ojol Masuk Jalan Tol Layang MBZ Telah Ditindak Polisi

Driver ojol tersebut telah ditindak polisi pada hari yang sama.

Antonio Juao Silvester Bano
Minggu, 18 April 2021 | 02:35 WIB
Driver Ojol Masuk Jalan Tol Layang MBZ Telah Ditindak Polisi
Tangkapan layar seorang driver ojek online (ojol) berkendara di Jalan Tol Layang MBZ Sheikh Mohamed Bin Zayed.[Instagram/@bekasi.terkini]

Vera menambahkan, jalan tol berbahaya bagi kendaraan roda dua. Sebab sesuai peraturan jalan tol hanya diperuntukkan untuk kendaraan roda empat atau lebih.

"Larangan kendaraan roda dua melintasi jalan tol dibuat demi keselamatan pengendara roda dua tersebut, juga pengguna jalan tol lainnya. Jika kendaraan roda dua masuk tol, dapat dikenakan tindakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Vera.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini