Disnaker Bekasi Bolehkan Pengusaha Bayar THR Secara Bertahap

Pengusaha diperbolehkan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) secara bertahap atau dicicil.

Antonio Juao Silvester Bano
Senin, 12 April 2021 | 17:18 WIB
Disnaker Bekasi Bolehkan Pengusaha Bayar THR Secara Bertahap
ILUSTRASI Pembayaran uang THR. (Shutterstock)

"THR keagamaan adalah merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan tersebut tiba," kata Ida dalam konferensi pers secara virtual, Senin (12/4/2021).

Dia mengatakan, pengusaha yang tidak mampu memenuhi THR wajib melakukan dialog secara kekeluargaan dengan para pekerja atau buruh untuk mencapai kesepakatan.

Hal tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016.

Baca Juga:No Nego! Buruh Desak Pengusaha Bayar THR Lebaran secara Penuh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini