SuaraBekaci.id - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu memberikan tanggapan soal langkah pemerintah yang secara resmi mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari Yayasan Harapan Kita.
Said Didu memberikan pandangannya terkait dengan apa yang terjadi dalam pengambilalihan TMII oleh Pemerintah. Dia menyatakan terdapat dua hal yang terjadi pada TMII.
Pertama, dia menyatakan bahwa TMII sejak dulu merupakan milik negara yang pengelolaannya dikerjasamakan dengan Yayasan Harapan Kita.
"Dari dulu TMII milik negara yang pengelolaannya dikerjasamakan oleh Setneg ke yayasan harapan kita," demikian cuitan Said Didu melalui akun twitternya @msaid_didu, Kamis (8/4/2021).
Baca Juga:Netizen ke Fadli Zon Soal Ambil TMII: Harusnya Berterima Kasih ke Jokowi
Dia kemudian menyatakan bahwa saat ini pengelolaan TMII yang dilakukan oleh Yayasan Harapan Kita telah dicabut karena akan dilakukan pergantian pengelola.
"Setneg ingin mengganti pengelola sehingga hak pengelolaan oleh yayasan harapan kita dicabut. Itu saja yang terjadi," katanya pada cuitan yang sama.
Sebelumnya, Pemerintah secara resmi mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari Yayasan Harapan Kita yang sudah dikelolanya hampir 44 tahun.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengungkapkan, pengambilalihan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 19 tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Langkah ini sekaligus sebagai tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang meminta Kemensesneg selaku pemegang aset TMII untuk melakukan perbaikan manajemen.
Baca Juga:Sebut Klan Cendana Diusir dari TMII, Denny Siregar: Cara yang Keren Pakde
"Yang intinya penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Kemensesneg dan ini berarti berhenti pula pengelolaan yang selama ini dilakukan oleh Yayasan Harapan Kita," kata Pratikno dalam konferensi pers daring, Rabu (7/4/2021).