Tiga Polisi Tembak Mati Laskar FPI Jadi Tersangka

Dari tiga tersangka itu karena salah satunya sudah meninggal dunia yakni dengan inisial EPZ, maka penyidikan-nya dihentikan sesuai dengan Pasal 109 KUHAP.

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 06 April 2021 | 18:39 WIB
Tiga Polisi Tembak Mati Laskar FPI Jadi Tersangka
Tangkap layar video rekaman suara Rizieq soal penembakan enam laskar FPI. (Youtube Hendri Official)

SuaraBekaci.id - Tiga polisi tembak mati Laskar FPI jadi tersangka. Mereka adalah anggota Polda Metro Jaya. Mereka jadi tersangka kasus unlawful killing di KM 50 Tol Cikampek.

Polisi pun sudah melakukan gelar perkara kasus tersebut.

Dari tiga tersangka itu karena salah satunya sudah meninggal dunia yakni dengan inisial EPZ, maka penyidikan-nya dihentikan sesuai dengan Pasal 109 KUHAP.

"Kesimpulan dari gelar perkara yang dilakukan maka status dari terlapor dinaikkan menjadi tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Mabea Polri, Jakarta, Selasa (6/4/2021).

Baca Juga:Survei SMRC: Beda dengan PKB, Pemilih PAN hingga PKS Tolak FPI Dibubarkan

Kesimpulan tersebut diperoleh dari hasil gelar perkara yang telah dilakukan penyidik Bareskrim Polri pada Kamis (1/4/2021) lalu.

"Ada satu terlapor inisial EPZ itu meninggal dunia, berdasarkan Pasal 109 KUHAP, karena yang bersangkutan meninggal dunia maka penyidikan-nya langsung dihentikan," ucap Rusdi.

Rusdi menegaskan penyidikan tetap berlanjut untuk dua tersangka lainnya yang hingga kini inisial-nya belum diungkap oleh Mabes Polri.

"Jadi kelanjutan-nya terdapat dua tersangka anggota yang terlibat dalam peristiwa KM 50," ujar Rusdi.

Anggota Polda Metro Jaya tersebut telah dibebastugaskan untuk keperluan penyidikan. Ketiganya dikenakan Pasal 338 juchto Pasal 351 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan.

Baca Juga:ST Kapolri Diperuntukkan Internal, Pengaruhnya Sampai ke Kerja Jurnalistik

Seperti diketahui ketiga anggota Polri yang terlibat dalam peristiwa KM 50 tersebut bertugas di Polda Metro Jaya.

Sejak Rabu (10/3) setelah melakukan gelar perkara awal, penyidik Bareskrim Polri menaikkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Pada saat itu, Mabes Polri masih menyatakan status terlapor masih tiga orang anggota Polri.

Selanjutnya, pada Jumat (26/3) secara resmi Mabes Polri memberitahukan soal satu telapor "unlawful killing" berinisial EPZ meningal dunia karena kecelakaan tunggal.

Kecelakaan tunggal tersebut terjadi di Jalan Bukit Jaya, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, Banten pada tanggal 3 Januari 2021 pukul 23.45 WIB.

EPZ dinyatakan meninggal dunia tanggal 4 Januari 2021 pukul 12.55 WIB.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini