"Dipaksa itu sampai kemaluannya berdarah, celana dalamnya berdarah. Besokannya divisum, dokter yang memisumnya menyatakan kalau bekas pukulan remas dan kemaluannya bekas ada benda masuk," tuturnya.
Kemudian, orangtua korban didampingi kuasa hukum melapor ke Polres Metro Bekasi Kota dengan menggandeng Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Bekasi dan Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) untuk membantu menerjemahkan perkataan gadis tunarungu korban pemerkosaan.
"Dan kami dari kuasa hukum dan keluarga telah mencabut surat pernyataan yang dibuat sebelum korban sadar," ujarnya.
Pihaknya berharap agar polisi segera bergerak dan menindak kedua terduga pelaku kejahatan kepada anaknya.
Baca Juga:Oknum Linmas Perkosa Gadis Tunarungu di Kuburan Jati Bekasi
"Kami mendorong agar kepolisian benar-benar menangani perkara ini karena kalau dibiarkan pelaku menjadi predator," katanya.
Sementara, Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari menyatakan kalau kasus tersebut masih dalam penyelidikan.